klikFakta.com, JEPARA – Bukaan lahan tambang di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, meluas. Luas bukaan kini sekitar 3.500 meter persegi, dari sebelumnya sekitar 2.000 meter persegi.
Tim gabungan saat kembali memeriksa lokasi bukaan lahan tambang di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Jepara, Selasa (1/9/2026)
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan bukaan lahan bertambah. Menurutnya, bukaan lahan meluas ke arah utara. Perluasan itu diketahui saat tim kembali memeriksa lokasi, Selasa (1/9/2026).
“Sekarang lebih besar lagi, ke arah utara. Ini malah lebih dari separuhnya, mungkin hampir dua kali lipat,” kata Nafe’, yang juga menjabat Kepala Bidang P4LH DLH Jepara.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 19 Juni 2026. Saat itu, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi.
Nafe’ menjelaskan, perluasan bukaan terjadi meski penanggung jawab aktivitas tambang telah mendapat peringatan. Penanggung jawab diminta segera menempuh proses perizinan. “Ini tidak mengindahkan peringatan yang pertama untuk segera menempuh perizinannya,” tuturnya.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, langsung memasang _Satpol line_ dan menutup lokasi tambang. Penutupan berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut Nafe’ menuturkan, kondisi lahan yang terbuka berpotensi memengaruhi daya resapan air. Vegetasi di area tersebut juga telah hilang akibat pembukaan lahan. “Ini mestinya bisa merusak daya resapan air. Tanaman pada hilang semua, terbuka sekali ini,” tuturnya.
Di bagian bawah lokasi terdapat saluran air berukuran kecil. Menurutnya, longsoran material dapat menutup saluran tersebut saat hujan deras.
Dari sisi perizinan, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut belum berizin.

Sinung Sugeng Arianto dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria mengatakan aktivitas gali, muat, dan angkut termasuk kegiatan penambangan. “Kalau sudah menyangkut angkut, gali, muat, ya sudah penambangan,” kata dia.
Sinung menandaskan, penanggung jawab tambang wajib membayar pajak MBLB atas tanah urug yang telah digali dan dijual. Pembayaran pajak tersebut akan diproses melalui BPKAD Kabupaten Jepara.
Menurutnya, aktivitas pertambangan hanya dapat dilanjutkan setelah penanggung jawab memperoleh izin. Jika tetap menambang tanpa izin setelah mendapat peringatan, kasusnya dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
Ia menyebut penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diketahui bahwa lokasi tambang tersebut berada pada pola ruang perkebunan berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2043. Usaha pertambangan MBLB, dapat diproses di kawasan tersebut dengan memenuhi persyaratan.
Dampak aktivitas tambang juga dirasakan warga sekitar. Seorang warga Desa Raguklampitan yang bekerja sebagai petani mengeluhkan banyaknya debu.
Warga tersebut mengatakan masih melihat aktivitas tambang sehari sebelum pemeriksaan. “Wingi tasih wonten, kemarin masih ada, Pak,” ujarnya.
Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan. Pemeriksaan melibatkan unsur ESDM, Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, DLH, Dinas PUPR, BPKAD, kecamatan setempat, serta Diskominfo Jepara.
Reporter: Aris.S







