Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hukum Mencukur Alis dalam Islam

KlikFakta.com, KUDUS – Sebagian masyarakat masih ragu tentang hukum merapikan atau mencukur alis. Banyak sumber mengatakan hukumnya haram berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Namun yang lain punya pandangan netral terhadap hukum merapikan alis.

Editor menemukan pendapat menarik dari situs Quora tentang permasalahan ini. Salah satunya adalah pemilik akun Tareq Belal, yang mempelajari studi Al Qur’an dan Sunnah.

Belal mengatakan, ada batasan tentang penentuan halal atau haramnya mencukur atau merapikan alis.

Dirinya sepakat bahwa Allah SWT telah berfirman dan Rasulullah sudah bersabda mengubah ciptaan-Nya adalah haram. Namun sampai batas apa diharamkannya?

“Ini berarti melakukan kreasi yang tidak biasa ketika berhadapan dengan bentuk tubuh alami kita untuk mengubahnya dari gaya umum yang dikenal ke gaya setan aneh yang spesifik yang memuaskan Setan dan membuat marah Arrahman (Allah),” begitu paparnya.

Pemaparan tersebut bersumber dari QS an-Nisa [4]: 119. “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Belal berpendapat, ketika seseorang butuh untuk mengatur, merapikan, membersihkan, dan mengubah bagian tubuh yang cacat maka hal itu diperbolehkan.

Selayaknya memotong kuku dan merapikan rambut.

“Jadi, jika ada beberapa rambut yang lebih panjang dari yang lain dan terlihat buruk, Anda dapat memotongnya secara merata agar terlihat bagus,” ungkapnya sambil mempertanyakan apa bedanya dengan merapikan alis.

Dirinya lanjut memberikan contoh mencukur atau merapikan alis yang dapat dikatakan haram. Yakni dengan mencukurnya habis dan menggantinya dengan pena, tinta, atau benda lain yang tidak lazim.

Berikut adalah contoh gambar yang dicantumkannya:

“Saya seorang syekh dan ketika saya mendapati satu atau dua helai rambut di alis saya lebih panjang dari rambut lainnya dan terlihat asing, saya memotongnya dengan gunting untuk mengembalikannya ke keadaan normal,” begitu tambahnya.

Hukum ini, lanjutnya, juga berlaku bagi bulu hidung, rambut telinga, dan rambut di bagian tubuh lain yang perlu dirapikan.

Dia meminta agar berhenti mengatakan merapukan alis haram karena yang haram sesungguhnya adalah mengubah, mengubah bentuh, dan menggambarnya dengan cara buatan hingga menyerupai hal yang tidak disukai Allah SWT.

Isi dari artikel ini disadur dari tulisan Tareq Belal di Quora yang dapat diakses melalui link https://www.quora.com/Why-is-cutting-your-eyebrows-considered-haram-because-it-s-changing-Gods-creation-but-getting-braces-cutting-your-hair-etc-isn-t

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *