KlikFakta.com, Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kabupaten Kudus selama periode Januari-Mei 2022 telah berhasil mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal.
“Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mapun sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (5/6).
Dia mengungkap dari barang bukti yang diamankan nilainya ditafsir mencapai Rp 6,07 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,1 miliar.
Meski berulang kali dilakukan penindakan, rupanya kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi.
Terbaru, pengungkapan kasus rokok ilegal ada di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 31 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan petugas ditemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai yang dikemas dalam lima koli paket kiriman.
Diperkirakan, rokok tersebut bernilai Rp 41,04 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 27,5 juta.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku,” papar dia.