Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Promosi Miras untuk Nama Muhammad, Ini Alasan Holywings


KlikFakta.com, Nasional –
Polisi mengungkapkan alasan Holywings Indonesia promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut mendapat respon publik lantaran bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Susianto mengatakan, penggunaan nama tersebut dilakukan untuk menarik pengunjung. Terutama pada outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

“Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi, mengutip Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Kendati demikian, penyidik akan tetap mendalami motif lain dari tersangka. 

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

“Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggungjawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW,” kata Budhi.

Budhi merinci enam tersangka yakni EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22). A (25), dan AAM (25).  Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Enam tersangka tersebut menduduki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi pembeli bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) pagi penyidik Polres Metro Jakarya Selatan melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Jasi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload,” kata dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NOmor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur Budhi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *