Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Aturan Baru Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK

Harga minyak goreng sumbang deflasi 0,02 persen di juni


KlikFakta.com, Nasional
 – Pemerintah akan memberlakukan sistem baru penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Nantinya, pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembelian minyak goreng curah nantinya akan dibatasi maksimal 10 Kg untuk setiap NIK per hari.

Minyak goreng curah dipastikan dijual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Harga tersebut dapat diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng surah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan NIK untuk membeli minyak goreng.

Sosialisasi akan berlangsung selama 2 minggu. Setelahnya, mulai 11 Juli 2022, mekanisme baru mulai berlaku.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022) lalu.

“Setelah masa sosialisasi masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tuturnya.

Pemerintah akan membuat gugus tugas untuk memastikan sosialisasi berjalan maksimal.

Masyarakat yang ingin mengakses informasi terkait kebijakan baru ini bisa melalui akun Instagram @minyakita.id dan website linktr.ee/minyakita.

“Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.

Luhut menjelaskan, perubahan sistem ini guna membenahi tata kelola distribusi minyak goreng curah agar lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Selain itu juga untuk memberikan kepastian terkait ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.

PeduliLindungi digunakan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mitigasi penyelewengan di berbagai tempat akibat kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *