KlikFakta.com, Jepara – Satuan reserse dan kriminal Polres Jepara berhasil mengamankan seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya. Aksi itu kali pertama terjadi pada hari Sabtu (19/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan pelaku tega melakukan tindakan cabul kepada anaknya yang masih dibawah umur itu lantaran terpengaruh film porno. Tak hanya itu saja pelaku juga sering mengkonsumsi pil oplosan.
“Pertama kali perbuatan itu dilakukan saat istri pelaku sedang masak di dapur, ia mencabuli anak tirinya di depan tv, aksi pertama ini tidak diketahui istrinya” ungkap Kasatreskrim Jum’at (13/5/22).
Kemudian, lanjut Fachrur Rozi, pelaku melakukan aksi kedua pada pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 21.20 WIB. Ia memanfaatkan waktu saat menyuruh istrinya memeriksa saldo ATM.
Namun, aksi bejat itu berhasil diketahui istrinya sendiri. “Aksi kedua ini diketahui oleh istri pelaku lalu sang istri melaporkan kejadian ini kepada polisi”, terang AKP M Fachrur Rozi.
Atas tindakan bejat itu, pelaku dapat dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.