Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala BKD Jepara Serahkan SK Pensiun Kepada 45 ASN

KlikFakta.com, Jepara – Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2022. 

Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 45 ASN yang purna tugas. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Shima Jepara, Jumat (13/5/2022).

Hadir dalam acara tersebut Heru Setyawan Ketua Tim Pemasar Bank Jateng Cabang Jepara, M. Zakaria Fajrie, SH. MM Kabid Mutasi pada BKD Jepara, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

45 ASN yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 36 orang, pejabat struktural 2 orang, tenaga fungsional umum 7 orang. SK tersebut diberikan secara simbolis kepada Endang Srikatun yang bertugas di TK Kartini Kauman dan Basuki yang bertugas di Sarkordikcam Mlonggo.

Dalam sambutannya, Ony Sulistijawan mengucapkan terima kasih, penghargaan, serta apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian yang selama ini telah dilakukan. 

Menurutnya, kontribusi dan dedikasi telah ikut membawa perubahan bagi Kabupaten Jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar.

“Kami ucapkan terima kasih kepada ASN yang purna tugas. Berbagai kemajuan dan capaian pembangunan di Jepara, menjadi bukti dari pengabdian dan dedikasi bapak/ibu selama aktif menjadi ASN,” kata Ony.

Lanjut Ony, Pemerintah Kabupaten Jepara bangga memiliki ASN yang mendedikasikan diri dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab. 

Meski sudah pensiun, Ony Sulistijawan berharap tetap berkarya. Jabatan boleh berakhir, tetapi semangat berkarya tidak boleh padam.

“Pengabdian kepada bangsa, dan masyarakat tidak boleh berakhir hanya karena purna tugas. Semangat dan optimisme untuk berkarya harus terus menyala” pungkasnya.

(FERDY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *