Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PN Kudus Menangkan Imam Rofi’i dalam Gugatan Rp 5.8 M pada Bank Mandiri

KlikFakta.com, Kudus – Pengadilan Negeri Kudus mengabulkan sebagian gugatan oleh penggugat Imam Rofi’i atas kasus raibnya saldo rekening di Bank Mandiri. Putusan itu disampaikan pengadilan secara e-court pada Rabu (25/5) sore.

Dalam putusan atas perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN.Kds ada beberapa poin putusan. 
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menjelaskan pihak pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Dan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000,” jelasnya.
 
Selanjutnya menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya seperti soal kerugian imateril yang sempat diajukan. Serta menghukum tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.
Terkait putusan tersebut, Singgih menjelaskan masih menunggu apakah ada banding dari kedua belah pihak. “Kami tunggu 14 hari. Kalau tak ada banding, artinya semua pihak menerima. Kalau ada banding berarti ada upaya hukum lagi,” tambahnya.
 
Kuasa Hukum penggugat (Imam Rofi’i) Nur Sholikhin menyebut pihaknya bersyukur karena pengadilan Negeri Kudus dalam putusannya mengabulkan tuntutan sesuai pokok perkara bahwa pihak Bank mandiri melakukan perbuatan melawan hukum.
 
“Maka konsekuensinya bank mandiri harus membayar kerugian atas pembobolan rekening bank klien kami,” terangnya.
 
Meski tak mengabulkan gugatan imateril, menurutnya putusan tersebut dinilai cukup adil dan fear. Sebab sesuai dengan fakta dan bukti Persidangan.
 
“Persidangan memang alot. Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan sesuai gugatan,” tambahnya.
 
Menurutnya sidang dalam perkara tersebut berlangsung alot. Lantaran berlangsung hingga lima bulan. “Sidang lama. Sebab saksi banyak. Ini sidang yang sangat serius. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak,” tambahnya.
 
Terkait putusan sidang yang disampaikan secara Ecourt menurutnya itu sesuai anjuran mahkamah agung. Bahwa sidang diupayakan secara Ecourt selama masa Pandemi Covid-19.
 
“Yang non ecourt di agenda pembuktian saksi dan bukti. Di luar itu Ecourt semua,” katanya. ( Team Kudus )
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *