KlikFakta.com, Jepara – Tim Resmob Polres Jepara dibantu Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kasus pembacokan yang menewaskan FR (30) pemuda RT 01 RW VI Desa Moryolobo pada Minggu 15/05/2022 sekitar jam 17.00 WIB lalu.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat pers release di Mapolres Jepara mengungkapkan, tersangka itu adalah IS (31) dan MS (20). Keduanya warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Keduanya ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022 di rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Polres Jepara dibantu Polda Jateng setelah itu tersangka di bawah ke Jepara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kamis (26/5/22).
IS dan MS diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang berinisal FR, warga Desa Muryolobo; SA, warga Desa Pringtulis; dan FD warga Desa Muryolobo. SA dan FD mengalami luka-luka. Sedangkan FR tewas.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka lain masih dalam pengejaran,” pungkasnya.