Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengadilan Negeri Kudus Sita Aset Bangunan Jiwasraya

KlikFakta.com, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus mengeksekusi dan melakukan penyegelan bangunan eks kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka nomor 20, Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (22/4/2022).

Eksekusi penyitaan tersebut, dipimpin Ketua PN Kudus Singgih Wahono. Dalam pantauan di lapangan, usai pembacaan keputusan eksekusi, petugas dan pihak terkait menandatangani surat berita acara.
Setelah itu, petugas memasang banner bertuliskan bahwa objek bangunan tersebut dalam status penyitaan oleh PN Kudus. Banner tersebut, dipasang diatas pintu utama akses masuk bangunan.
Bangunan tersebut disita setelah PT Asuransi Jiwasraya dianggap melawan hukum lantaran tak mampu mencairkan klaim penggugat dan berhak mengganti rugi senilai Rp 20,86 miliar.
Penggugat, dr. Stevian Arifanto (38) mengatakan, pihaknya telah memenangkan gugatan atas PT Asuransi Jiwasraya dan inkrah.
Namun, saat itu PT Jiwasraya dianggap tidak beriktikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kasus ini sudah bergulir di pengadilan sejak tiga tahun terakhir.
“Lalu kami mengajukan ekseskusi sita jaminan ke PN Kudus supaya bisa dilaksanakan putusannya,” katanya, Jumat (22/4/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan setelah dokter yang telah menjadi anggota prioritas sejak tahun 2003 itu gagal mencairkan klaim seluruhnya. Total, nilai yang telah tersimpan mencapai sekitar Rp 25 miliar yang meneruskan milik ibundanya.
“Awalnya 2017 waktu ibu meninggal sudah bisa dicairkan Rp 4 miliar sekian. Tapi kekurangannya Rp 20,86 miliar tidak bisa dicairkan. Asuransi itu satu keluarga, saya, sama anak dan istri,” jelasnya.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, eksekusi bangunan persegi milik PT Asuransi Jiwasraya itu menyusul adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung nomor 2920K/Pdt/2020 atas gugatan dr. Stevian Arifanto.
“Intinya kami hanya melaksanakan isi putusan yang memerintahkam pada PT Asuransi Jiwasraya membayar kerugian Rp 20,86 miliar kepada pemohon eksekusi. Jadi untuk memenubi kebutuhan itu maka harus dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilelang,” imbuhnya.
Selama masa penyitaan, bangunan tersebut tidak boleh dipindahtangankan. Diketahui saat ini, IFG Life menggunakan bangunan tersebut karena masih melakukan proses pengalihan polis anggota eks Jiwasraya.
“Selama dalam sitaan, maka bangunan tidak boleh dipindahtangankan. Penguasannya tetap dikuasi pada saat ini,” ujarnya.
(JIMMY)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *