KlikFakta.com, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengizinkan takbir keliling digelar. Namun dengan catatan, hanya dilakukan di lingkup desa dan tidak menggunakan kendaraan bermotor.
“Salah satu keputusan rapat yang diikuti lintas sektor yakni diperbolehkannya takbir keliling pada saat malam Idul Fitri,” ucap Bupati Andi, Selasa (26/4/2022).
Dirinya tetap meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan saling mengingatkan.
Bupati Andi mengatakan agar aparat kepolisian tidak memberikan toleransi bagi siapapun yang kedapatan mengendarai kendaraan di saat takbir keliling.
“Terkait dengan penataan lalu lintas, kita juga sudah didukung oleh para pihak terkait,” imbuhnya.
(MM)