KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara menetapkan dua penjual miras yang menewaskan dua warga Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Kedua tersangka ialah S (35) warga Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, dan BS (26) warga Pendosawalan, Kalinyamatan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat pres release di Mapolres Jepara menerangkan, S berperan sebagai penjual miras kepada salah satu korban tewas. Sementara miras tersebut didapatkannya dari BS.
Kronologinya pada tanggal 12 Februari lalu pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dua warga kecamatan Pecangaan Jepara yang meninggal dunia diduga karena minum miras. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
“Saat mendapati laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan “, terang Kapolres Jumat (4/3/22).
Saat itu, lanjut Kapolres, korbannya adalah NAH (17) warga Rengging RT 1/ RW 1, Pecangaan, tewas di RS PKU Muhammadiyah Mayong Sabtu (12/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Dan disusul KA (20) warga Pecangaan Kulon RT 4/RW 7, Pecangaan, yang tewas di rumahnya di hari yang sama sekitar pukul 21.00.
Hasilnya, didapati mereka berdua menenggak miras bersama tiga orang lain. Yakni pemuda berinisial B, asal Kudus; R, asal Mayong; dan N, asal Pecangaan Kulon, Pecangaan.
Dalam kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka terkena Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang-barang yang Membahayakan Nyawa Orang Lain. Dan Pasal 146 Undang-Undang Pangan, serta Pasal 196 Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.