KlikFakta.com, Jepara – Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung memberikan edukasi hukum kepada puluhan siswa SMK Al Husain Keling, pada Rabu (26/1/2022) pagi. Ikut mendampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra.
“Program JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia. Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan di sejumlah sekolah baik di tingkat SMP, SMA, dan SMK,” ungkap Ayu Agung.
Disampaikan Ayu, kegiatan ini untuk membangun kesadaran hukum di lingkungan sekolah. Selain itu, untuk menepis anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan ini merupakan institusi negara yang menakutkan bagi masyarakat. Tetapi, sebuah lembaga negara yang bersahabat dan dekat dengan masyarakat.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Kejaksaan ini lembaga hukum yang menakutkan. Kami ingin menepis hal itu. Kami sangat terbuka dan siap membantu masyarakat,” katanya.
Disampaikan kajari, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan mempunyai banyak tugas baik bidang pidana, perdata dan tata usaha negara serta bidang intelijen. Antara lain melakukan intelijen yustisial, menjaga ketertiban dan ketentraman umum, hingga pengawasan terhadap aliran kepercayaan.
“Adanya program Jaksa Masuk Sekolah ini agar memberikan pemahaman mengenai hukum yang berlaku,” katanya.
Kejaksaan sangat terbuka atas apa yang ingin disampaikan masyarakat terkait proses hukum. Termasuk saat ini, juga sudah dibuka layanan Kejaksaan Negeri Jepara di salah satu gerai Mall Pelayanan Publik (MPP), Lantai I Gedung OPD Bersama.
“Kita membuka gerai layanan hukum kepada masyarakat, silahkan datang di MPP yang sudah disediakan. Semuanya tidak dipungut biaya aliat gratis,” kata dia.
Kepala SMK Al Husain Keling Aji Ismoyo mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi penegak hukum dengan dunia pendidikan. Berharap para siswa mengerti tentang pentingnya hukum dan pemahaman hukum. Sehingga mereka tidak akan melakukan kesalahan yang dapat melanggar hukum.