Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buron Selama 3 Tahun, Seorang Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istri di Jepara Akhirnya Tertangkap

Buron Selama 3 Tahun, Seorang Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istri di Jepara Akhirnya Tertangkap

KlikFakta.com, Jepara – Buronan tersangka pembunuhan selingkuhan istri di Jepara 3 tahun lalu akhirnya tertangkap. Satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap saat pulang ke Indonesia.

Tersangka yang tertangkap adalah MY (45) kakak kandung tersangka YF (40) yang berperan memastikan kondisi saat pembunuhan. MY dilaporkan pulang setelah kabur ke luar negeri. 
Petugas Satreskrim Polres Jepara akhirnya membuntuti tersangka saat karantina di Jakarta hingga mengontrak di Kudus. MY akhirnya dibekuk pada Kamis, 13 Januari 2022.
Dua tersangka lain, YF (40) dan adik kandungnya MS (31) hingga kini masih buron.

Karena perbuatannya para tersangka melanggar pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pembunuhan selingkuhan istri oleh suaminya terjadi pada Senin, 30 Juli 2018 di SPBU Kriyan, Kalinyamatan, Jepara. Motif pelaku karena tidak bisa menahan emosi setelah memergoki isi pesan singkat sang istri dengan selingkuhannya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, peristiwa itu bermula dari temuan tersangka YF (40) warga Desa Muryolobo yang mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban Yakni Agus Suwito (30) Tahun, warga Desa Kendeng Sidialit Kecamatan welahan di SPBU Kriyan. 

Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF (40) berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia. Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.

“Tersangka YF (40) kemudian menceritakan persoalannya kepada tersangka MY (45) yang merupakan kakak kandungnya dan adik kandung tersangka MS (31). Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat korban kencan dengan istrinya,” kata AKBP Warsono di Mapolres Jepara Rabu (19/1/22).

Saat istri tersangka menemui korban, lanjut Kapolres tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka MY (45) dan MS (31) turun dari mobil kemudian mendekat ke tempat kejadian perkara dan langsung ikut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

“Pada saat itu tersangka YF (40) yang kini masih buron diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya Kata Kapolres, korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah 2 jam dirawat korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan. Sedangkan para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan perbuatannya.

(FERDY)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *