KlikFakta.com, Jepara – Kepolisian Resor Jepara memusnahkan 156 knalpot brong hasil sitaan selama sembilan hari terakhir. Knalpot tidak standar ini dimusnahkan dengan cara dipotong agar tidak dipasang kembali.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, knalpot tidak seusai standar disita dari penindakan. Sasaran operasi adalah razia di daerah rawan dan penindakan hunting system pelanggaran kasat mata petugas. Mereka yang terjaring diberikan surat tilang dan penyitaan knalpot agar tidak dipasang lagi.
“Biasanya knalpot brong identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan. Pelaku pelanggaran di tilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Warsono Rabu (19/1/22).
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai stadar pabrik melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). Dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3). Dengan demikian, dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggaran.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau, masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Jepara juga akan terus melakukan razia knalpot brong. Dengan intensif melakukan razia, Kabupaten Jepara ditarget zero knalpot brong.