Bupati Dian Kristiandi |
KlikFakta.com, Jepara – Undang-Undang Cipta Kerja akan segera dilaksanakan di Jepara, Jawa Tengah. Pemda tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi landasan UU Cipta Kerja di Jepara.
Penerapan UU Cipta Kerja ini dibahas dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara, Senin (4/10/2021).
Memasuki kwartal akhir tahun 2021, Pemda dan DPRD Jepara sepakat merubah ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperperda) Miftahu Roqib dalam laporannya mengatakan perubahan ini dimaksudkan untuk mengakomodir rancangan perda baru, yaitu Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung.
Hal tersebut telah dibahas bapemperda bersama eksekutif. Menurut Roqib, peraturan perundang-undangan yang mengatur Izin Mendirikan bangunan (IMB) telah diperbarui dan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini sesuai dengan diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Maka pemerintah daerah sangat memerlukan payung hukum sebagai dasar pemungutan retribusi yang dulunya IMB menjadi PBG,” kata Roqib, Senin (4/10/2021).
Hal ini jadi alasan bapemperda menyetujui masuknya Ranperda tentang Retribusi Bangunan Gedung ke dalam propemperda tahun 2021.
Dikutip dari murianews.com, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan UU Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.
Perubahan tersebut membuat IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan membangun kontruksi gedung.
“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja mensyaratkan PBG bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya.
(MM)