KlikFakta.com, KUDUS – Dualisme Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus di Badan arbitrase olahraga Indonesia (Baori) menjelang sidang terakhir permohonan gugatan pada 26 Agustus depan dengan agenda mengahdirkan saksi, kubu Antoni Alvin optimis menang.
Pada sidang lanjutan (18/8) kemarin dengan agenda sidang pembuktian tertulis dari termohon, dinilai memiliki keterbatasan alat bukti yang otentik.
Sementara dari pihaknya berhasil menunjukkan 77 bukti otentik tentang keabsahan legalitas didepan majelis.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua KONI Antoni Alfin yang didampingi Ketua Bidang Hukum KONI Kudus periode 2019-2023 Muhammad Nur Hasyim dihaadapan sejumlah awak media. Hasyim menjelaskan bahwa dari alat bukti yang disampaikan pihak termohon yakni KONI versi Musorkablub kubu Imam Triyanto mayoritas adalah salinan atau foto kopi dan bukan dokumen asli.
Menurut Hasyim, Koni kubu Imam yang diwakili Bidang Hukum Yusuf Istanto dalam persidangan itu tak mampu menujukkan keabsahan KONI Musorkablub. Sebab tidak ada bukti otentik sebagaimana ketentuan-ketentuan Musorkablub yang diatur dalam AD/ART pasal 30 dan 36.
“Ada 5 ketentuan dalam pasal itu yang harus menjadi dasar diselenggarakannya Musorkablub. Namun lima-limannya tidak mampu ditunjukkan bukti otentiknya di persidangan kemarin. Padahal itu sidang pembuktian terakhir,” tambahnya.
Lima ketentuan itu yakni, Musorkablub hanya bisa diselenggarakan oleh pengurus KONI Kabupaten Kudus apabila dirasa perlu. Bukan oleh forum, sebagaimana yang terselenggara. Kedua Musorkablub hanya dapat terselenggara apabila dikehendaki 2/3 anggota Ketiga Musorkablub hanya dapat terselenggara jika ada permintaan tertulis dari 2/3 Pengkab yabg disertai penyebutan maksud dan hal-hal yang dibicarakan.
“Keempat surat tertulis sebagaimana yang dimaksud poin tiga harus disertai Tanda tangan anggota yang mengajukan. Kelima, apabila semua syarat terpenuhi barulah Musorkablub bisa dilaksanakan oleh pengurus KONI. Bukan forum,” jelasnya.
Sementara Termohon 1 KONI Jateng dalam sidang itu hanya menyampaikan bukti-bukti normatif dan administrasi. Tidak substansial. Terlebih tidak ada pernyataan secara tertuli jika SK 96 yang menjadi keabsahan kepengurusan KONI Kubu Antoni dicabut.
“Sebab dalam SK 57.1 hanya memuat pencabutan SK 57 tentang perubahan pengurus kubu Imam Triyanto. Sehingga kami menilai KONI kubu pak Antoni tetap masih absah. Karena dalam SK itu SK Antoni nomor 96 tak pernah dicabut dan didemisionerkan,” katanya.
Dia menambahkan jika sidang akan kembali berlanjut pada 26 Agustus dengan agenda mengahdirkan saksi. Yang masing-masing termohon atau pemohon maksimal menghadirkan 3 saksi.
“Setelah sidang itu nanti kita tinggal menunggu. Karena tinggal kesimpulan dan putusan,” imbuhnya.
Terpisah,Imam Triyanto Ketua KONI hasil Musorkablub menyebut pihaknya dalam sidang kemarin menyampaikan 41 alat bukti yang menguatkan keabsahan terselenggaranya Musorkablub.
“Kami menghadirkan bukti-bukti jika Musorkablub sesuai AD/ART. Sebab dari pemohon menyanggah jika Musorkablub kami tak sah,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam sidang berikutnya saat mengahdirkan saksi pihaknya berencana menghadirkan para Pengkab untuk memperkuat. “Tetapi dari Baori membatasi hanya 3-5 saja,” tambahnya.
Ra