![]() |
Bupati Kudus HM Hartopo |
KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mewajibkan perusahaan di Kabupaten Kudus melakukan work from home (WFH) sebesar 50 persen, kepada semua pegawai selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga di luar rumah.
Untuk memastikan hal itu terjadi, Hartopo telah melakukan koordinasi dengan semua perusahaan di wilayah Kudus. Termasuk dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus untuk bisa membantu Pemkab Kudus dalam mengurangi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
“Sekarang mobilitas warga Kudus ramai sekali. Kita tidak bisa memungkiri itu. Makanya kita juga sudah mengimbau kepada semua perusahaan, APINDO, dan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan himbauan kepada semua perusahaan, baik home industri sampai yang besar harus ada yang WFH sebesar 50 persen,” kata Hartopo, Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu, demi menekan angka mobilitas warganya, Hartopo bersama dengan unsur Forkopimda juga akan lakukan pemantaun ke beberapa pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut, sebagi contoh saat ini PT Djarum yang merupakan perusahaan besar di Kudus sudah mulai melakukan WFH bagi para karyawannya. Pihaknya pun berharap, hal tersebut bisa diikuti oleh semua perusahaan lain.
“Kami juga berencana lakukan pemantauan di perusahaan, apakah WFH sudah benar-benar dilakukan atau belum. Kalau WFH, di rumah ya di rumah saja,” pinta Hartopo.
Saat disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati WFH 50 persen, Hartopo tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya hanya bisa mengacu pada Inmendagri nomor 19 taun 2021 yang berdasar atas Inmendagri Nomor 15 tahun 2021. Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Kalau ada perusahaan kalau tidak melakukan WFH 50 persen, ya kita mengacu pada Inmendagri nomor 19 yang ada,” jawabnya.
Seperti yang diketahui, selama PPKM Darurat berlangsung di wilayah Kabupaten Kudus, Pemkab Kudus sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka molitas masyarakat. Mulai dari penyekatan pintu masuk Kudus, hingga pemadaman lampu penerangan jalan umum (LPJU), namun hal tersebut tidak membuat angka mobilitas warga Kudus menurun.
Malah sebaliknya, angka mobilitas warga Kudus menjadi 5,8 persen dari yang awalnya 12,5 persen. Padahal target penurunan mobilitas warga saat PPKM Darurat sebanyak 30 persen.
Ra