KlikFakta.com, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara siap melakukan sosialisasi kepada masyarakatnya menjelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro. Jepara masuk Kabupaten Jepara yang berada di level 3 PPKM Darurat ini akan melaksanakan aturan tersebut.
“Kami berharap masyarakat secara bersama-sama melaksanakan peraturan ini, langkah ini sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 di Jepara” , ungkapnya Jum’at (2/7/21).
Dian Kristiandi menerangkan,instruksi Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat yang akan di laksanakan di Jepara yaitu terkait dengan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan seratus persen Work From Home (WFH). Termasuk bidang pendidikan tetap dilaksanakan dalam jaringan (daring).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Untuk apotek dan toko obat diberikan dispensasi, bisa buka selama 24 jam,” kata Andi.
Bupati Dian Kristiandi meminta semua elemen untuk ikut mensosialisasikan PPKM Darurat ini ke masyarakat. OPD terkait, lanjutnya, juga harus segera mengambil langkah-langkah lanjutan menindaklanjuti PPKM Darurat ini.