KlikFakta.com, Jepara – Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara mengawasi penjualan obat antibiotik pada masa pendemi Covid-19. Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara akan mencabut izin operasi apotek-apotek yang nakal. Seperti apotek yang berani menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19,” kata Sekertaris DKK Jepara Muh Ali Sabtu (10/7/21).
Dia mengatakan, seluruh apotek yang ada di Kabupaten Jepara akan diawasi. Menurut Muh Ali, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari pengusaha apotek yang menjual jenis obat antibiotik tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten dan Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat antibiotik di Kabupaten Jepara untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat agar tetap sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Dia menyebut, pada masa pendemi Covid-19 di Kabupaten Jepara, aktivitas jual beli obat antibiotik diharapkan bisa berjalan lancar seperti biasa, sehingga akan dilakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari untung.
Muh Ali berharap pemilik perusahaan obat tidak melakukan penimbunan dan menjual obat tidak sesuai harga pemerintah.
Perlu diketahui, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Reporter : Ferdi
Editor : Ali