Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Jepara, Dian Kristiandi Ajak Modin Komitmen Melaksanakan PPKM Darurat

Caption: Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama Kapolres Jepara AKBP Warsono, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang saat gelar rapat virtual bersama modin dan camat se kab. Jepara.

KlikFakta.com, Jepara
– Bupati Jepara Dian Kristiandi mengajak modin untuk berkomitmen menegakkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jepara. Peran modin dinilai sangat penting untuk memberikan contoh kepada warga sekitar. 

Hal ini disampaikan bupati kepada modin dalam rapat video konferensi (vidvon), Selasa (13/7/2021), di ruang dalam Pendopo R.A Kartini. Hadir Kapolres Jepara AKBP Warsono, Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, dan para pimpinan perangkat daerah. Sementara, modin bersama camat mengikuti rapat virtual di kantor kecamatan masing-masing.  

Bupati mengajak para modin, dan tokoh agama untuk mempunyai arah dan komitmen yang sama untuk mengutamakan kesehatan masyarakat, dari segala bentuk kegiatan yang ada di tengah masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga tanggal 20 Juli nanti. 

“Ayo podo eleng lan ngelengke (Mari kita saling mengingatkan). Bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” kata Andi 

Bagian utama yang dilakukan adalah melaksanakan dengan sepenuhnya PPKM Darurat. Hal ini semata untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara. Andi berharap, setelah PPKM Darurat ini, masyarakat akan menjadi sadar dan gerak langkahnya lebih mengutamakan protokol kesehatan. 

“Kita belum tahu apakah PPKM Darurat ini diperpanjang atau tidak. Semua tergantung prilaku masyarakat sendiri,” kata Andi. 

Dalam video konferensi ini, juga disampaikan Surat Edaran (SE) bupati Nomor 443/2523 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 443/2500 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 tanggal 12 Juli 2021. Ada beberapa perubahan yang harus diketahui masyarakat, pertama pelaksanan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat berlangsung. Kedua, tempat ibadah, (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksaan ibadah di rumah. 

“Pelaksanaan PPKM Darurat kita dukung sepenuhnya. Resepsi atau hajatan sementara kita tiadakan. Sebenarnya boleh dilakukan untuk akad nikahnya saja. Setelah ijab kobul kemudian selesai. Resepsinya ditunda dulu untuk menghindari kerumunan,” kata Andi. 

Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudi Herlambang mengatakan, meskipun saat ini data warga yang terkonfirmasi Covid-19 menurun, namun tingkat penyebarannya masih tinggi. PPKM Darurat ini sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat di Jawa – Bali, untuk itu harus patuh terhadap instruksi. 

“Dari laporan aktivitas pergerakan masyarakat belum banyak berubah signifikan. Masih sama dengan sebelumnya. Untuk itu, perlu kita dorong lagi,” kata Dandim. (ADV)

(DiskominfoJpr).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *