Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Cuma Sekali, Pria Asal Bantul di Ringkus Polisi di Kudus Usai Order Sabu Lewat Ekspedisi

Gambar tangkap layar penangkapan pria asal bantul yang pesan sabu via ekspedisi (foto : istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kudus, berhasil meringkus seorang pria 43 tahun, setelah kedapatan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi di Kudus.

 

Pria tersebut berinisial RY (43) pekerja swasta berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang tengah berdomisili di sebuah rumah kontrakan di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. 

RY diringkus setelah menyelundupkan narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam sebuah paket pakaian yang dipesan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021) di jasa pengiriman J&T Express Cendono. 

“Kami mendapat informasi ada barang pesanan yang diperkirakan diselipkan narkoba melalui jasa pengiriman, lalu kami lakukan penyelidikan, ” kata Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, Rabu, (30/6/2021). 

Setelah melakukan penyelidikan, tak lama berselang paket yang diduga berisi narkoba tersebut diketahui di kirimkan melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Dawe. Polisi pun lantas bekerjasama dengan pihak ekspedisi untuk meringkus pelaku. 

“Waktu itu kami belum tahu barang apa, karena di pengiriman juga tertera pakaian. Setelah kami kerjasama dengan ekspedisi dan barang itu sudah sampai akhirnya diambil (pelaku). Orangnya kami amankan dan kami minta buka, ternyata ada narkobanya, ” jelasnya. 

Dari penyelidikan polisi, pelaku sudah beberapa kali melakukan pembelian narkotika via ekspedisi di berbagai daerah. Namun, saat di Kudus pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tersebut. 

“Barang bukti sabu sama bukti perlengkapan paketnya kami amankan. Sabunya satu paket tidak ada satu gram beratnya, kaos untuk menyelipkan sabu juga kami amankan, ” pungkasnya. 

Atas kasus narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu, pakaian yang dikirim untuk mengelabuhi petugas, dan bungkus paket tersebut. 

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 127 ayat 3 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rahayu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *