KlikFakta.com, Kudus – Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Bae Kabupaten Kudus membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Bae, Kamis (3/6/2021) siang.
Kapolsek Bae AKP Ngatmin mengatakan, tiga lokasi resepsi pernikahan tersebut terpaksa dihentikan petugas menyusul dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara Resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. Acara pernikahan hanya Akhad Nikah saja itupun yang hadir dibatasi.
“Ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan tadi, masing masing di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae. Acara Hajatan apapapun itu tidak di perbolehkan sesuai SE Bupati Kudus,” kata Kapolsek Bae.
Menurut AKP Ngatmin, Kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Bae mendatangi tiga lokasi resepsi pernikahan itu setelah menerima laporan dari warga. Setelah dikroscek, penyelenggaraan hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Karena diketahui mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, petugas akhirnya memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan,” ujarnya.
Satgas Covid-19 Kecamatan Bae pun mengimbau kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai SE Bupati Kudus : 360/1297/04.30/2021 yang melarang Resepsi pernikahan atau hajatan, Rumah makan, warung, PKL tidak melayani makan ditempat serta Penutupan Destinasi wisata yang ada di Kabupaten Kudus.
“Sekali lagi kami tegaskan, jika Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan hajatan,” tegas AKP Ngatmin.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyelenggaraan hajatan atau sejenisnya untuk saat ini dilarang. Hal ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Saya perintahkan Kapolsek Jajaran untuk intens mengawasi diwilayahnya, jika ditemukan jangan segan segan untuk dibubarkan.
“Sebelumnya, kami sudah membubarkan hajatan dibeberapa lokasi yang ada di masing masing Kecamatan. Dan siang ini kami mendapat laporan diwilayah Kecamatan Bae ada tiga lokasi yang dibubarkan,” katanya.
AKBP Aditya pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interkasi.
“Ayo kita sama-sama putus mata rantai penyebaran Covid-19. Tentunya penerapan protokol kesehatan ketat mampu menekan penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.