KlikFakta.com, Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur yang menyebabkan korban berinisial (L) hamil.
Dalam konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino menjelaskan bahwa kronologi pelaporan berawal ketika korban yang pada saat kejadian berumur 17 tahun mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit oleh korban bersama orang tuanya, terungkap fakta bahwa ternyata korban sudah mengandung sekitar tujuh bulan. (Rabu 19/5/21)
Mengetahui fakta tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan tersebut.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan ke Polres Demak,” kata Wakapolres dalam konferensi persnya, Rabu (19/5/2021).
Akibat kasus yang terjadi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku sudah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun dan merupakan teman bermain korban.
Pelaku (FS) mengaku mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan sering melakukan hubungan badan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jamper warna hitam, sebuah celana jin warna biru muda, satu buah bra berwarna hitam, dan satu dalaman warna hijau. Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Agjl)