Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kukuhkan Ketua Hasil Musorkablub, Ketua KONI Jateng Tidak Hormati Proses Gugatan BAORI

Kantor KONI Kudus dipenuhi karangan bunga ucapan atas di kukuhkannya Imam Triyanto (foto:klikgakta.com)

KlikFakta.com, KUDUS – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kudus Hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten luar biasa (Musorkablub) tetap kukuhkan oleh Ketua KONI  Jawa Tengah, Subroto  di Aula Gedung DPRD Jawa Tengah, Minggu (28/3/2021) meski gugatan Antoni Alfin sudah resmi di ajukan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Permohonan penyelesaian di BAORI  dengan Register Perkara di Kepaniteraan BAORI Nomor: 03/P.BAORI/III/2021 pada tanggal 24 Maret 2021.

Terlihat beberapa undangan hadir Ketua DPRD Kudus Masan, dan Plt. Bupati Kudus Hartopo juga hadir, akan tetapi Kapolres Kudus, Dandim 0722/Kudus dan beberapa Forkopinda Kudus tidak terlihat hadir di lokasi. 

Menurut Taufik Hidayat Kuasa Hukum Antoni Alfin Ketum KONI Kudus yang di kudeta oleh Imam “bahwa hari ini jelas nampak dan nyata para pihak yang kita jadikan Termohon dalam gugatan di BAORI hadir dan melaksanakan pelantikan pengurus KONI Kudus hasil Musorkablub 2021, hal tersebut menandakan mereka tidak menghormati sama sekali proses hukum yang sedang berjalan di BAORI. 

“Plt Bupati Kudus seharusnya bisa lebih Arif menyikapi konflik ini, harus bisa menjadi pengayoman untuk semua, buka malah ikut mendukung & merestui sebuah kudeta kepengurusan KONI Kudus melalui jalan inskontutisional karena tidak sesuai dengan AD/ART & Peraturan Organisasi KONI,” jelas Taufik dalam rilisnya yang dikirim ke media ini, Minggu (28/3) petang tadi.

Lanjut Taufik, pada tanggal 5 April 2021 nantinya Ketua Umum KONI Jateng, Plt Bupati Kudus, Imam Triyanto, dan juga Antoni Alfin datang ke BAORI untuk menjelankan sidang.

“Apalagi hari ini semua pihak yang masuk dalam gugatan di BAORI sudah menerima surat resmi panggilan sidang perdana, yaitu dengan agenda mediasi pada tanggal 5 April 2021,” paparnya.

“Klien kami Antoni Alfin saat ini juga masih sah sebagai ketua umum KONI Kudus sebelum ada putusan final & bainding dari BAORI, dan sejak awal klien kami selalu memegang teguh hukum di KONI yaitu AD/ART, sehingga membawa konflik KONI Kudus ini ke BAORI sesuai yang di atur dalam AD/ART KONI. Dan soal Musorkablub KONI Kudus itu jelas tidak sah, karena syarat untuk dilakukan Musorkablub tidak terpenuhi dan tidak ada satupun pasal dalam AD/ART KONI yang dia langgar,” terang dia. 

“Info yang kami dapatkan hari ini, bahwa kubu KONI Kudus telah memaksa mengambil alih kantor KONI Kudus dengan cara membawa tukang kunci untuk membongkar paksa Kantor KONI Kudus, itu jelas sangat kami sayangkan. Karena sejak awal Anton sudah menyampaikan ini bukan kantornya, tapi ini kantor publik yaitu Kantor KONI Kudus silahkan jika anggota KONI Kudus atau pengkab olahraga Kudus akan menggunakan Kantor ini terbuka, buka malah memaksa masuk dengan cara paksa begitu, Mari kita jaga kondivitas kabupaten kudus,”pungkasnya.

Di tempat terpisah, Imam Triyanto mengatakan, soal pengalihan kantor KONI, pihaknya mengaku sudah memiliki SK secara resmi.

“Karena yang memiliki SK resmi kan kita. Jadi tadi pas pelantikan sudah di sampaikan oleh Ketua KONI Jateng. Bahkan di datangi oleh pak Bupati Kudus, jika kantor ini hak kita,” katanya saat di temui awak media di Kantor KONI, Minggu (28/3/2021).

Lebih lanjut, pihaknya bersama jajarnya membuka paksa pintu dengan cara memanggil tukang kunci. Menurutnya, kunci kantor tersebut dibawa oleh ketua KONI lama.

“Kunci dibawa ketua lama, dan kita dari konflik kita panggil tukang kunci. Jadi secara hukum ini sudah jadi gedung kita. Soalnya gedung koni di kudus hanya satu, jadi kalau nanti ada yang mencoba masuk dengan merusak biar berurusan dengan pihak yang berwajib,” tandas dia.

RA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *