Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Kudus Tutup Kandang Ayam Milik ASN di Glagah Kulon


Kandan ayam petelur yang berada di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah sudah di tutup oleh Satpol PP Kudus, Selasa (9/3/2021) (foto:klikfakta.com).

KlikFakta.com, KUDUS – Kandang ayam petelur meilik ASN yang berada di Desa Glagah Kulon, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Selasa (9/3/2021).

Pemilik kandang tersebut diketahui berprofesi sebagai ASN bernama Imam Sofii warga Dusun Glagah Krajan RT 01 RW 02, Desa Glagah Kulon.

Penyegalan dilakukan setelah sebelunya Satpol PP Kudus sudah melayangkan surat peringatan hingga 3 kali. Namun tidak dihiraukan oleh pemiliknya.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solekhah membenarkan adanya penyegelan tersebut. Dalam penyegelan dan pengosongan kandang ayam petelur milik Imam Syafi’i sudah dibuatkan berita acara penyegelan tempat usaha yang ditanda tangani Dinas terkait.

“Dinas yang menandatangani yakni, Pemkab Kudus, Pemerintah Kecamatan, dan Pemdes Glagah Kulon,”jelasnya.

Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP Kudus mengamankan ayam yang masih berda di dalam kandang.

Terpisah, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuhan Sarjono menambahkan penyegelan dilakukan atas laporan warga. Warga menganggap kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya sudah di langgar oleh pemilik dan juga bau yang menyengat.

“Kandang ayam ada di seberang jalan rumah warga. Warga merasa baunya sangat menyengat dan lalatnya begitu banyak. Mulai 2019 sudah bergulir, dan kami mulai meraptkan tanggal 13 Februari 2020,” jelas Sarjono saat di temui awak media di Kantor Satpol PP Kudus, Selasa (9/3/2021).

Lanjut Sarjono, saat rapat diadakan bersama warga dan pemilik kandang telah didapati kesepakatan dari berbagai pihak. Yakni pemilik akan menutup kandangnya secara mandiri.

“Setelah satu tahun rapat itu berlangsung akan ditutup oleh pemilik secara mandiri yang jatuh pada 13 Februari 2021 berakhir masa kesanggupan Imam Syafi’i,” ucapnya.

“Karena Imam Syafi’i tidak mentaati kesepakatan sehingga kita terbitkanlah surat peringatan 1, 2, dan 3,” imbuhnya.

Surat petingatan satu diberikan 16 Februari 2021. Selanjutnya surat peringatan dua 24 Februari 2021 dan surat peringatan ke tiga 28 Februari 2021.

Hingga surat peringatan ketiga tersebut telah di hiraukan oleh pemilik. Sehingga Satpol PP Kudus melakukan penutupan kandang tersebut.

S Rahayu
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *