KlikFakta.com, PATI – Dalam hal pengelolaan tata pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa,banyak sekali hal yang sering kurang dipahami oleh Kades dan sekdes. Seperti yang terjadi di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati.
Dimana terjadi ketimpangan regulasi yang tidak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), di desa tersebut Kepala Desa dan Sekdes diduga melakukan praktek maladministrasi terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga terkesan carut marut dalam SOP nya dan kurang sesuai dengan permendagri no 20 th 2018.Jumat (06/03/2021).
Menurut Kaur Keuangan Sumarnoto. “Didalam pencairan anggaran saya kurang begitu memahami, cuma saya diajak ke Bank oleh Kades dan Sekdes untuk mencairkan anggaran kemudian uang tidak saya bawa akan tetapi yang membawa adalah Pak inggi (panggilan Kades), jadi saya tidak memabawa uang seratuspun dan kas bendahara selalu kosong. Dan didalam pencairan kegiatan saya tidak tau karena yang sering mencairkan anggaran kegiatan adalah Pak Sekdes”.Tambahnya.
Hal senada jg di sampaikan Susmiyati selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran dan juga sebagai operator Desa. Didalam pencairan anggaran, Pelaksana Kegiatan Anggaran mengajukan SPP kepada Sekdes untuk diverifikasi kemudian minta persetujuan oleh Kades untuk mengambil uang di Bank, dan didalam serah terima dana anggaran adalah dari Sekdes.
Hal seperti itulah yang dimungkinkan terdapat praktek maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan anggaran, sebab Kaur Keuangan kurang difungsikan dan hanya sebagai formalitas saja, padahal menurut regulasinya, Kaur Keuangan sebagai PPKD bertugas menyimpan dan mengeluarkan uang kas atau anggaran. jadi kalau pemegang kas desa di kuasai oleh Kades dan Sekdes apakah itu sesuai dengan prosedur, memang Kades pemegang kekuasaan keuangan desa, tp kades tidak berhak membawa dan menyimpan keuangan desa, yg berhak adalah kaur keuangan kata Agil yang saat silaturahmi dan investigasi didalam Tim GNPK saber pungli Jateng di Kantor Desa Kolampang.
Amat Kabib yg juga sebagai tim anggota GNPK saber pungli disela-sela investigasinya mengatakan, “Didesa ini (kebolampang) juga terdapat dugaan proses alih fungsi yg berupa kegiatan pembangunan gedung olah raga dimana tanah/tempat tersebut yg semula adalah tanah sawah bengkok kades, jadi regulasinya adalah trjadi alih fungsi dan tukar guling asset, karena Kades minta ganti bengkok bondo desa” jelasnya.
Selain itu juga adanya praktek Nipotisme karena isteri dari Kepala Desa di tunjuk sebagai Bendahara Bumdes, yang lebih aneh lagi seorang anggota BPD merangkap juga sebagai Ketua Bumdesa, padahal BPD dilarang menjadi pelakdana teknis dalam kegiatan di desa (UU No 6 th 2014), tambahnya.
Andy Maulana sebagai ketua Koordinasi Tim GNPK saber pungli Jawa Tengah memaparkan yang terjadi penyalahgunaan anggaran adalah : pertama, membuat rancangan anggaran di atas harga pasar atau tidak sesuai standar harga. Kedua, mengklaim pembangunan fisik yang dibangun dengan dana proyek lain sebagai proyek dana desa ( doble anggaran) Ketiga, meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Keempat, pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat Desa, kecamatan/kabupaten.
Kelima penggelembungan honor perangkat desa dan alat tulis kantor (operasional perkantoran). Keenam, memungut pajak atau restribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Ketujuh, permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa. Kedelapan, membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan ke dana desa.
Atas adanya ketidakpahaman prosedur dan regulasinya, banyak sekali tindakan penyelewengan dana desa, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polri harus segera melakukan penyidikan secara langsung jika terdapat adanya aduan dari masyarakat khususnya terkait kasus di Desa. Untuk itu, Aparat Kepolisian sedapat mungkin menekan angka penyelewengan ini dengan pengawasan untuk pencegahan dan penindakan untuk memberikan efek jera bagi oknum dan para pelakunya, jadi peran Polri di sini sangat jelas, yakni membuat jangan sampai ada penyelewengan. Dengan demikian Bhabinkamtibmas yang bekerja sama dengan Babinsa wajib mengawal anggaran desa yg trcantum di dlm APBDes,” ujar, tambah Andi.
( Agil Sanusi )