Klikfakta.com, DEMAK – Perwakilan PKL Kabupaten Demak yang bejualan di sepanjang jalan Kodim sampai dengan Kantor KPU Kabupaten Demak. Jum’at siang (25-9-2020) mendatangi Kantor LBH Demak Raya yang berkantor di Bogorame RT 01/O1 Mangunjiwan Demak.
Mereka mengadukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak karena di masa pandemi Covid 19, Pemkab Demak mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Demak yang intinya dalam waktu dekat akan dilaksanakan kegiatan pekerjaan pemasangan talud dan bangunan saringan di Kali Tuntang lama.
Dyah Fatmawati Koordinator sementara PKL Sampangan mengatakan. Ia mengaku kaget saat menerima surat tersebut. menurutnya selama ini ia bersama dengan rekan – rekan PKL yang lain merasa tidak pernah diajak berembuk oleh Pemkab Demak terkait rencana pekerjaan pemasangan talud dan bangunan saringan di Kali Tuntang lama.
“Setelah menerima surat edaran tersebut kami kebingungan harus kemana kami mengadu. Karena selama ini kami juga tidak pernah diajak berembug kaitanya dengan kegiatan tersebut, padahal setiap harinya kami juga sudah membayar retribusi secara resmi ke Dinas Pasar, tapi tiba-tiba kok dapat surat seperti ini” ujar Dyah Fatmawati.
Selain itu, Agus Pedagang Mie Ayam yang sudah berjualan selama puluhan tahun mengaku khawatir jika proyek tersebut dilaksanakan. Ia tidak bisa kembali berdagang disana lagi. “Saya sudah berjualan puluhan tahun disini, saya khawatir nanti kalau digusur dan tidak boleh berjualan lagi, lalu keluarga kami mau makan apa, karena mata pencaharian saya satu-satunya ya cuma itu” kata Agus penjual Mei Ayam Bakso. Ucapnya.
Sementara itu, Anwar Sadad Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya yang menerima perwakilan PKL. mengatakan, akan mempelajari berkas-berkas terlebih dahulu serta melakukan pendataan dan investigasi lebih lanjut. Setelah data diperoleh, ia akan melakukan rapat internal kelembagaan mengenai upaya hukum yang akan dilakukan LBH Demak Raya.
“Persoalan PKL di Kab. Demak ini memang penuh kompleksitas dan semrawut, Pemkab Demak saat ini memang belum siap kaitanya dengan masalah PKL, kalau kebijakannya adalah penataan, mestinya ada regulasi yang jelas, kalau kawan-kawan ini mau di gusur harus jelas juga nanti mau ditempatkan dimana dan representatif atau tidak”, kata Direktur LBH Demak Raya Haryanto.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran ini justru menunjukkan Pemkab Demak saat ini juga tidak peka dan sensitif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Kab. Demak utamanya PKL. Dimana di Kabupaten/Kota yang lain saat ini fokus dalam upaya penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakatnya, Pemkab Demak malah membuat kebijakan yang tidak populer dan kesannya mau menghambur hamburkan anggaran.
“Saya berharap Pemkab. Demak mau mengkaji apakah pembangunan ini akan mengakibatkan dampak yang positif bagi masyarakat Kab. Demak atau bahkan malah menyusahkan masyarakat Kab. Demak dalam hal ini PKL” tandasnya.
Reporter : Agil Sanusi.
Editor : Ali Akbar.