Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mbah Sumiyatun Laporkan Pengadilan Negeri Demak Ke Komisi Yudisial Jateng


Klikfakta.com, DEMAK-
Sejumlah advokat yang mendampingi Sumiatun mendatangi Kantor Penguhubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng di Jl.Pamularsih No 10 Kota Semarang (24/9/2020). 

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun ( Mbah Sumiyatun ) yang terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya bermaksud melaporkan penanganan perkara Gugatan Pembatalan Lelang oleh Mbah Tun yang terdaftar dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk. 

Karman Sastro dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank salah satu advokat pendamping Mbah Tun menuturkan, ia meminta Komisi Yudisial untuk menindaklajuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pengadilan Negeri Demak yang menangani perkara ini.

”Dalam Perkara No. No 11./Pdt.G/2020/PN.Dmk gugatan kita di kabulkan seluruhnya. Namun demikian, dalam Memori Banding oleh Pemenang lelang dalam hal ini Dedy Setyawan Haryanto terjadi kejanggalan yang perlu diungkap”

Menurutnya, setidaknya  Ada 3 (tiga) hal yang kita KY mengungkap dugaan gratifikasi ini. Pertama biaya sebesar Rp 53.000.000,- yang ditranfer ke rekening pribadi oknum panitera bukan rekening pengadilan. Kedua ada istilah kas bon oleh oknum panitera yang meminta Rp 20.000.000,-, 5.000.000,- diantaranya menggunakan kwitansi asli dengan stempel pengadilan. Ketiga ada biaya pengamanan namun tidak disebutkan nominal.

Karman menambahkan kita harapkan KY bersinergi dengan lembaga lain untuk menindaklanjuti ini. Kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Gratifikasi tidak bisa dipidanakan jika memang ada pemberitahuan kepada KPK. 

“Maka dari itu KY harus bersinergi dengan Bawas Mahkamah Agung. Hal ini tak lain untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih sehingga dapat mewujudkan keadilan, tidak hanya untuk mbah Tun namun juga pemenang lelang dan masyarakat pencari keadilan lain” harapnya. 

Hal senada juga di sampaikan oleh Shindu Arief dari DPC PERADI RBA. Menurutnya independensi pengadilan harus diwujudkan. Dengan menjaga independensi maka pengadilan akan memutus perkara dengan obyektif. Beberapa Advokat Koalisi Peduli Mbah Tun di terima oleh ketua PKY Muhammad Farkhan.  ia akan melihat bagaimana mekanisme pembayaran eksekusi. Ada aturan dan mekanismenya. 

“Tentunya kita akan mengkonsetrasikan diri sesuai kewenangan KY,khususnya pengawasan terhadap Hakim. Jika panitera barangkali ini kewenangan Bawas Mahkamah Agung” katanya.

Tampak hadir pula Nanang Nasir dari LBH Demak Raya serta advokat lainnya yang turut serta dalam pengaduan masalah ini ke PKY Jateng. 

Reporter : Agil Sanusi/Imam.

Editor: Ali Akbar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *