Klikfakta.com, JEPARA – Tender (Lelang Proyek) Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2020 diwarnai banyak sanggah oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jenis pekerjaan konstruksi. Setidaknya dalam laman Web resmi tender Pemkab Jepara lpse.jepara.go.id Terlihat ada puluhan pekerjaan yang dalam proses sanggah.
Sanggahan layaknya sebuah hak yang harus diberikan kepada penyedia, mereka wajib mendapatkan alasan atas suatu hasil yang dirasa tidak cukup puas. “Sanggahan” merupakan hal biasa yang harus dihadapi oleh Pokja karena hal tersebut adalah suatu kewajiban untuk dijawab.
Dalam Perpres 16 tahun 2018 ada 3 macam sanggah yang dimaksud, yaitu Sanggah Banding─yang hanya ditujukan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Sanggah Kualifikasi, dan Sanggah pada saat masa penawaran dilakukan.
Mustafid salah satu penyedia jasa konstruksi yang juga melakukan sanggah dalam tender paket pekerjaan Penataan Lingkungan Obyek Wisata Kawasan Pantai Bandengan. Mengaku mengajukan sanggah lantaran tidak terima terhadap pelakasanaan proses tender yang dilakukan oleh Pokja ULP Kab. Jepara. Perusahaannya (CV. Muara Artha Sejahtera) selaku penawar terendah justru tidak mendapatkan undangan evaluasi.
“Saya meminta untuk dilakukan evaluasi awal proses lelang paket pekerjaan penataan lingkungan obyek wisata kawasan pantai bandengan yang kami duga syarat akan kepentingan, yang mana kami sebagai penawar terendah justru tidak mendapat undangan evaluasi” ujarnya.
Ia menduga jika dalam proses tender tersebut terdapat sejumlah kejanggalan, untuk itu ia meminta agar Pokja lebih berhati hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita mendorong supaya Pokja ULP lebih profesional dan hati – hati serta tidak main-main dalam pelaksanaan lelang. Proses ini terbuka dan tersistem, jika nanti ada indikasi dan Praduga adanya permainan yang terbukti kita akan menempuh jalur hukum” Tandasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan profesionalitas Pokja ULP dalam melaksanakan terder pekerjaan. serta menjaga agar dalam proses tender tidak ada permainan (Modus) untuk mengarahkan pemenang.
“Kalau dari proses lelang sudah tidak mencerminkan profesionalitas dan transparansi bagaimana nanti rekanan melaksanakan pelaksanaan pekerjaan, karena sistim ini diciptakan untuk mempermudah semua orang mengikuti lelang “ ungkapnya.
Sementara itu Hasanudin Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang juga didampingi Aditya Hendrayana selaku Pokja Rabu (12/08/2020) membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengatakan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum diumumkan pemenang, antara lain evaluasi administrasi, evaluasi Tekhnis dan kualifikasi.
“Perusahaan itu memang secara harga menjadi penawar terendah. Namun, saat dilakukan evaluasi tehknis, ada sejumlah dokumen yang tidak sesuia dengan yaang dipersyaratkan, sehingga perusahaan tersebut kami gugurkan”jelasnya.
Terkait pengguguran tersebut, pemberitahuan kepada perusahaan penyedia barang dan jasa dilakukan setelah diumumkan pemenang tender paket pekerjaan.” Jadi hasil evaluasi bisa diketahui oleh yang bersangkutan jika sudah ditetapkan adanya pemenang, jika yang bersangkutan sudah gugur ditahapan tersebut, ya sudah” ujarnya.
Reporter : Ali Akbar.
Editor : Wahyu K.Z.