Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Patut jadi Perhatian, Penegakan Hukum Masa Pandemi Covid-19 di Jepara

Dr. Shohibul Itmam, M.H.

klikFakta.com, JEPARA – Pakar hukum dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Dr. Shohibul Itmam, MH menyoroti perihal penegakan hukum di Jepara, pada masa pandemic covid-19 ini. Menurutnya, Saat ini penegakan hukum hampir terkonsentrasikan sepenuhnya pada covid-19. Kondisi demikian mengakibatkan  penegakan hukum pada aspek lain menjadi kurang maksimal.

“Penegakan hukum kunci utama tertib dan amanya suatu masyarakat. Di masa pandemic covid-19 ini, penegakan hukum kurang mendapatkan perhatian public,” ujar Itmam kepada klikFakta.com, baru-baru ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, saat ini konsentrasi penegakan hukum secara nasional tertuju pada covid-19 yang mengakibatkan penegakan aspek lain yang juga penting menjadi kurang maksimal.

“Misalnya prosedur hukum acara dalam penyelidikan,  penyidikan, penahanan dan seterusnya yang lebih berorientasi pada keilmuan dan kemanusiaan secara seimbang. Hal demikian diduga juga terjadi di wilayah Kabupaten Jepara,” terangnya.

Itmam juga menyayangkan rendahnya kontrol masyarakat dalam bidang penegakan hukum tersebut. Pola komunikasi masyarakat dan aparat penegak hukum perlu diintensifkan supaya terjalin kerjasama apik dalam penegakan hukum yang tidak hanya pada masalah covid-19.

“Di Jepara, disinyalir terjadi penegakan hukum yang masih perlu disesuaikan dengan ketentuan berhukum yang semestinya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama pendekatan yang dipakai supaya lebih komprehensif dengan ilmu sosiologi,  psikologi,  antropolgi hukum dan seterusnya,” tuturnya.

Itmam sebagai pengajar sekaligus peneliti hukum dan sosial di wilayah Pantura timur merasa prihatin dengan penegakan hukum semisal kasus galian C illegal. Dari kacamatanya, Itmam menilai, ada salah satu penegakan hukum perihal kasus galian C yang kurang tepat, yakni kasus galian C yang ada di Desa Datar Kecamatan Mayong, Jepara.

“Informasi yang saya terima dari masyarakat, ada kasus galian C di Desa Datar pada 2 Juni 2020 lalu, masih dalam suasana lebaran. Dalam kasus itu, ada warga yang tidak tau menau dan hanya ikut bekerja namun turut disalahkan dan statusnya seolah disamakan dengan pengusaha besar,” ungkapnya.

Itmam berharap terwujudnya penegakan hukum yang benar-benar sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang hukum. Sudah tidak zamannya penegakan hukum hanya mengedepankan aspek formal normatif prosedural belaka,  tetapi aspek material dan kemanusiaan sudah saatnya dilakukan semua aparat penegak hukum termasuk di wilayah Jepara dan sekitarnya.


REPORTER: ARIS SUSANTO
EDITOR: WAHYU KHOIRUZ ZAMAN
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *