Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Hanya Tambang Ilegal, Santoso Juga Miliki Tunggakan Pajak Hingga 5M

Klikfakta.com, JEPARA – Permasalahan yang dihadapi  Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Ahmad Santoso, ternyata tidak hanya terkait galian C ilegal. Usai ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang illegal. Kali ini Santoso juga harus berurusan dengan pajak. Pasalnya  Santoso diketahui memiliki tunggakan pajak hingga Rp5 miliar lebih.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono, mengatakan hingga tahun 2018 Santoso memiliki tagihan pajak atas tahun 2017 sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara, tagihan pajak tahun 2018 hingga tahun ini belum dihitung.
“Sampai batas waktu tertentu dia belum melunasi tunggakan pajak itu. Langkah kami berikutnya adalah menyampaikan surat paksa,” ujar Endaryono ditemui di Mapolres Jepara, Senin, ( 13/7/ 2020).
Setelah terbit surat paksa, Santso harus membayar tunggakan hutang pajak ditambah dengan biaya penagihan. Apa bila surat paksa tidak direpos pembayaran, maka akan dilakukan penyitaan aset senilai tunggakan pajak.
“Kalau dalam dua hari kedepan tidak melakukan pelunasan, maka kami akan terbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” kata Endaryono.
Setelah 14 hari aset yang disita selanjutnya akan dilelang. Saat ini tengah dilakukan klarifikasi aset yang dimiliki.
“Ini kaitannya dengan yang diterima S pada saat menerima projek dari PT Jiale Indonesia,” kata Endaryono.
Sebelumnya, Santoso ditetapkan Polres Jepara sebagai tersangka pelaku usaha tambang ilegal di Desa Pancur Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.  Sejumlah truk dan begu. Santoso dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman pidananya maksimal tujuh tahun.
Editor : Ali Akbar.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *