Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kios Pasar Ngabul yang Ditempati PDAM Diduga Bermasalah

Kios yang ditempati PDAM (KF-Ali)
Klikfakta.com, JEPARA – Sejak awal pembangunan, Pasar Desa Ngabul banyak memiliki permasalah. permasalahan tersebut terkait banyaknya pedagang Pasar Ngabul lama yang enggan di pindah hingga gugatan kepada pemkab Jepara.
Saat ini salah satu penghuni kios di Pasar Desa Ngabul baru Agus Hermawan Kepala cabang koperasi simpan pinjam Artha Abadi Ngabul mengaku kepada klikfakta Senin (17/06/2019). jika dirinya dulu pernah menerima agunan dari Sodikin Salah satu pengembang Pasar Desa Ngabul baru Berupa jaminan Surat Izin Menempati Los dan Kios (SIM-KL)  yang saat ini di tempati Kantor Kas Pelayanan PDAM Cab. Tahunan.
“Dulu salah satu pemborong disini mengajukan pinjaman dengan jaminan Sim-kl, namun tidak pernah membayar, saya sudah berusaha mencari tapi tidak pernah ketemu, saya kaget tiba – tiba ruko tersebut di tempati Pdam” ujar Agus
Merasa memegang Sim-kl Ruko tersebut. Ia mengaku heran saat mengetahui bahwa PDAM Tirta Jugporo membeli ruko tersebut,  dengan adanya peristiwa tersebut ia beranggapan adanya dua Sim-kl dalam satu ruko, sehingga ia meminta kejelasaan terhadap petinggi desa setempat.
“Yang saya heran bagaimana Pdam mau membeli ruko tersebut padahal Sim-kl nya sudah di jadikan jaminan pinjaman di koperasi saya “ jelasnya.
Saat itu ia mengaku tidak mengetahui pihak mana yang menerrbitkan simkl, karena menurutnya saat itu Sim-kl yang ia miliki juga sama dengan Sim-kl yang di jadikan agunan oleh pengembang. Merasa ada yang aneh ia lantas menemui Petinggi Desa Ngabul dan meminta kejelasan permasalahan tersebut.
“Saya bertemu petinggi waktu itu untuk meminta kejelasan, tapi petinggi justru menjelaskan ada juga permasalahan yang sama seperti yang saya hadapi. Jadi saya akhirnya meminta ganti Sim-kl saya dengan yang ada stampel dari Desa” tandasnya.
Selain agus Hermawan salah satu pedagang di Ruko Pasar Desa Ngabul baru juga mengaku pernah menyaksikan adanya masalah di Ruko yang ditempati Kantor Kas Pelayanan PDAM Cab. Tahunan, menempati dua ruko. Yaitu ruko No. 21 A dan menyambung kedalam pasar yaitu ruko No.45 A. Menurutnya ruko tersebut juga pernah di dantangi seseorang yang mengaku memiliki sebagian ruko yang di tempati kantor cabang Pdam.
“Kios yang ditempati kantor Pdam kan sebenarnya ada dua kios di jadiin satu namun satu bulan yang lalu ada seorang yang datang dan mengaku memiliki sebagian kios tersebut, gak tau yang bagian depan atau belakang” ujar salah satu pedagang.
Reporter : Ali Akbar
Editor : Wahyu KZ.
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *