Bidang Tanah yang di sita Kejaksaan Agung di duga terkait perkara tindak pidana korupsi (KF-Ali) |
Kilkfakta.com, JEPARA – Sebidang tanah yang berlokasi di Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Terdapat papan informasi yang bertulisakan “Tanah ini telah disita oleh penyidik kejaksaan Agung RI “ .
Penyitaan sebidang tanah yang dilakukan penyidik Jaksa Agung RI di duga terkait masalah tindak pidana korupsi hal tersebut juga tertulis dalam papan informasi
1. Surat perintah penyitaan direktur penyidikan pada jaksa agung muda tindak pidana Khusus Nomor : PRINT-77/F.2/Fd.1/10/2018/ Tanggal 19 Oktober 2018.
2. Penetapan Pengadilan Negeri Jepara Nomor : 260/Pen.pid/2018/2018/PN Jpa Tanggal 21 Nonember 2018.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Teguh Sukemi saat di hubungi klikfakta Senin (17/06/2019). menjelaskan, Jika dirinya ikut mendampingi tim kejagung saat melakukan penyitaan tanah, namun ia mangaku tidak tau terkait permasalahan tersebut, menurutnya kasus tersebut ditangani langsung oleh oleh Kejaksaan Agung RI.
“Bukan kita yang menangani perkara tersebut, kita kemarin hanya mendampingi saja, tim dari Kejaksaan Agung RI yang turun. Kita tidak pernah diberi tahu” ujar Teguh
Terpisah PJs Petinggi Desa Mororejo Mustain juga membenarkan adanya sebidang tanah di desanya yang di dalam status penyitaan oleh kejaksaan agung, namun ia tidak berani memastikan perihal penyitaan tersebut. Menurut yang ia dengar, penyitaan yang dilakukan kejaksaan agung terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
“ Tidak tau pasti kasusnya apa, tapi yang sepertinya korupsi dan usaha pencucian uang, sehingga disita oleh kejaksaan” jelasnya
Sayangnya ia juga tidak megetahui pasti siapa pemilik tanah tersebut, menurutnya pemilik tanah tersebut bukan warga Jepara.
“Bukan orang jepara, saya lupa siapa nama pemiliknya. orang semarang, kalau tidak salah pegawai pajak” ujarnya.