Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Deadlock, Masalah Pekerja Dengan PT Talahome Belum Clear

Mediasi antara pekerja dan perusahaan PT. Talahome di dampingi Diskopukmnakertrans ( KF- ALI )

Klikfakta.com, Jepara – Permasalahan perumahan ratusan karyawan PT. Talahome mendapat perhatian dari Diskopukmnakertrans kab. Jepara, saat mediasi Hidayat Kasi Hubinsanaker  Meminta agar segera ada win – win solution antara perusahaan dan Karyawan PT. Talahome.

Menurutnya saat ini dirinya hanya memediasi dan mendengarkan pengumuman perusahaan kepada karyawan agar kami mengetahui, supaya permasalahan tersebut segera terselesaikan dan di sepakati kedua belah pihak.

“Saya hanya mediasi dan mendengarkan pengumuman dari perusahaan biar pemasalahan ini segera selesai” ujar Hidayat

Meski begitu dirinya juga sudah pernah meminta agar perusahaan segera menyelesaikan  permasalahan tersebut dan memberikan kepastian yang jelas kepada pekerja terkait status mereka untuk nantinya dapat segera memberikan Hak – hak pekerja.

“Di Perundingan yang kemarin saya meminta agar perusahaan segera memberi kepastian, jika memang dirumahkan sampai kapan, jika di berhentikan selesaikan hak – hak mereka, jangan di gantung, kasihan pekerja” ujar hidayat

Menurutnya untuk saat ini dirinya lebih mengutamakan adanya  negosiasi antara pekerja dan pihak perusahaan hingga mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Diakui dirinya juga tidak berani memaksakan perusahaan untuk memberikan kompensasi atau pesangon yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memiliki kekhawatiran nantinya perusahaan akan pergi dan tidak membayar kompensasi yang sudah di janjikan.

“Kita upayakan ada kesepakatan dari masing – masing pihak, Kita tidak bisa memaksa, nanti jika kita paksakan dan perusahaan pergi,
pekerja yang akan rugi dan kita yang disalahkan” ujar hidayat

Terpisah Aris Susanto Sekertaris II KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ) kab. Jepara saat ditemui Klikfakta Senin (08/04/2019) menilai bahwa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, agar tidak semakin merugikan pekerja.

“Tetap harus sesuai prosedur, jika ada yang di berhentikan berikan pesangon sesuai aturan yang berlaku”. Ujar aris

REPORTER : ALI AKBAR
EDITOR : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *