![]() |
Proses persidangan kasus galian C Ahmad Santoso digelar secara terbuka. (KF-ARIS S) |
klikfakta.com, JEPARA – Kasus galian C ilegal Petinggi Gemulung Pecangaan Jepara, Ahmad Santoso memasuki babak baru. Setelah lepas dari tahanan rutan dan menjadi tahanan kota, kini mulai disidangkan.
Sidang perdana digelar pada Rabu 05 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang dimulai pukul 13.30 WIB, dengan tiga majelis hakim.
Sebelum dimulai persidangan, sejumlah awak media, ormas, bahkan beberapa pengacara yang penasaran lebih dulu datang di Pengadilan Negeri Jepara untuk melihat proses persidangan kasus ini. Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum pun demikian hadir lebih awal. Sementara terdakwa Ahmad Santoso tak kunjung hadir.
Ketika Santoso hadir, bak seorang tamu yang didampingi istrinya. Ia datang tanpa mengenakan pakaian tahanan seperti tahanan lainnya, lantaran ia berstatus sebagai tahanan kota.
Diawal persidangan, majelis hakim mengingatkan kepada Santoso tentang statusnya sebagai tahanan kota. Santoso dilarang untuk bepergian ke luar kota. Bila Santoso melanggar akan langsung ditahan oleh pengadilan.
“Bapak (Santoso)sekarang berstatus tahanan kota, jadi bapak tidak boleh bepergian keluar kota, jika bapak melanggar nanti langsung kita tahan,” ujar hakim ketua majelis.
Dalam pelaksanaan sidang jaksa penuntut menduga terdakwa melakukan pelanggaran terkait penambangan ilegal yang berada di Bungu Mayong Jepara.
Sidang perdana tersebut tanpa pengacara, lancar dan mulus tanpa ada kendala. Usai sidang terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jepara, dan pulang ke rumah mewahnya.
Reporter : ALI AKBAR
Fotografer: ARIS S
Editor : WAHYU KZ