Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ngaku Keturunan Keraton, Pria Asal Jepara ini Ditangkap Polda Jateng

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers gelar perkara penipuan berkedok keturunan Keraton. (Doc.Istimewa)

klikFakta.com, SEMARANG – Jajaran Polda Jawa Tengah mengamankan tersangka penipuan berkedok keturunan Keraton Yogyakarta. Pengakuan itu digunakan untuk menipu dan meraup uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pelaku adalah dua pria asal Jepara dan Demak.

Pelaku yang ditangkap itu adalah Ahmad Ansori (38) asal Demak dan Mundofar (45) asal Jepara. Kepada para korban mereka mengaku sebagai cucu dari Gusti Pangeran Haryo (GPH) Sularso dan memiliki dana hibah senilai Rp 63 miliar.

Seperti dilansir DetikCom, dengan modal pengakuan itu, pelaku mengirimkan undangan kepada para korban yang jumlahnya 9 orang. Mereka mengundang korban dengan iming-iming akan membagikan hibah tersebut.

“Korbannya bervariasi, mereka acak menyebar brosur,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Selasa (30/10/2018).

Untuk meyakinkan para korban, mereka menggelar pertemuan di Kudus dan Demak. Mereka juga memperlihatkan tumpukan uang yang dipaket rapi dan diakui sebagai dana hibah yang dijanjikan. Pelaku yang beraksi menggunakan blangkon itu juga meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat.

“Jadi seolah ada dana warisan dari Keraton Yogyakarta. Bisa cair dengan syarat administrasi, ada yang memberikan uang Rp 10 juta bahkan Rp 600 juta,” pungkasnya.

Dalam aksinya, dua pelaku bahkan mencatut nama-nama pejabat termasuk Kapolda Jateng. Mereka kemudian dibekuk saat melakukan presentasi hari Sabtu (27/10) lalu. Dari kedua pelaku diamankan berbagai barang bukti termasuk atribut blangkon dan pakaian adat serta tumpukan uang.

Dari penyelidikan, tumpukan uang yang disiapkan pelaku ternyata hanya tipuan. Pada baian atas dan bawah paket uang memang asli, namun tengahnya hanya kertas kosong. Hal itu agar memperlihatkan seolah uang benar-benar menumpuk banyak.

“Ini yang asli di atas dan di bawahnya saja,” pungkas Condro.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Condro juga mengimbau masyarakat hati-hati dengan aksi penipuan termasuk yang mencatut nama-nama pejabat.

“Siapapun bisa dicatut, termasuk dengan perkembangan teknologi saat ini, nama saya juga bisa. Ada yang ngaku Polri bilang ada lelangan ada foto saya. Saya imbau hati-hati walau atas namakan pejabat, raja, gubernur, dan sebagainya, harus kroscek,” imbau Condro.

Sumber : DetikCom
Editor : WAHYU KZ

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *