Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus mengajak pengurus koperasi di wilayah kerjanya untuk lebih bisa menjalankan visi misi dalam menyejahterakan anggota. [KF/Adv] |
klikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) menggelar pelatihan di bidang koperasi. Salah satu tujuannya adalah menginventarisasi keberadaan koperasi yang ada di wilayah kerjanya. Inventarisasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kiprah koperasi dalam menjalankan visi misinya menyejahterakan anggotanya.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Bambang Tri Waluyo melalui Kabid Koperasi dan UMKM Abi Wibowo, mengemukakan, di kudus, saat ini tercatat ada sedikitnya 539 koperasi dengan berbagai bentuk usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut masih banyak ditemui koperasi yang belum maksimal dari sisi administrasi.
“Aktif tidaknya sebuah koperasi, salah satunya bisa dilihat dari penyelenggaraan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang digelar secara rutin. Catatan yang ada di kami, menunjukkan masih adanya beberapa koperasi yang sampai saat ini belum melaksanakan RAT sebagaimana semestinya,” ujar Abi Wibowo, baru-baru ini.
Karena itulah, Disnaker Perinkop dan UKM setiap tahun menggelar workshop yang ditujukan kepada pengurus koperasi. Pelatihan ini terdiri dari workshop kelembagaan dan keuangan. Dalam kesempatan tersebut, peserta workshop dibekali dengan pengetahuan tentang penyusunan struktur organisasi koperasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, lanjut Abi, peserta juga diharapkan mampu menguasi tata cara menyusun laporan keuangan. Hal ini mencakup bagaimana menyusun neraca keuangan, perhintungan hasil usaha, serta membuat laporan perubahan modal.
“Satu hal yang paling penting tentu saja kami membekali peserta agar mereka bisa mengetahui tata cara menggelar RAT. Sehingga, setelah workshop ini selesai, pengurus-pengurus koperasi bisa menyelenggarakan RAT secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Abi menambahkan, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga hal ini sangat penting untuk dilakukan. Rapat anggota koperasi merupakan ajang pembahasan tentang persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi. Selanjutnya, setiap persoalan yang dihadapi kemudian dicarikan jalan keluar penyelesaiannya.
Di dalam rapat anggota koperasi, pembuatan program kerja koperasi tersebut dipegang langsung oleh kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki banyak fungsi. Mulai dari penetapan Anggaran Dasar/ART, menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, hingga menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
Selain itu, dalam rapat anggota juga bisa menjadi sarana untuk menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan. Fungsi lainnya adalah mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalammelaksanakan tugasnya, menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), dan menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran koperasi.
“Kami senantiasa mendorong koperasi-koperasi di Kudus untuk memenuhi setiap kewajiban sebagai badan usaha koperasi. Jika koperasi-koperasi tersebut sudah aktif, maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan tepat sasaran,” imbuhnya.
klikFakta.com/ WKZ-Adv