Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Ijin Diobral, Alih fungsi Lahan di Jepara Tak Terbendung

Salah satu lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi bangunan permanen untuk kepentingan PLTU TJB. (KF-089)  

klikFakta.com, JEPARA – Beberapa tahun terakhir ini geliat industri di Kabupaten Jepara begitu tinggi. Banyak perusahaan industri yang didirikan, sekaligus diikuti oleh kawasan perumahan yang juga semakin menjamur. Sayangnya, pembangunan pabrik dan perumahan tersebut banyak yang menggunakan lahan-lahan yang semestinya produktif untuk bidang pertanian.
Berdasar pantauan klikFakta.com, alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai kepentingan memang terus terjadi belakangan ini. Pabrik-pabrik yang berdiri saat ini hampir semuanya berdiri diatas lahan pertanian. Baru-baru ini, contoh lahan yang menjadi “korban” alih fungsi seperti areal persawahan di tepi Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya dekat Tugu Macan Kurung, Kecamatan Nalumsari. Kemudian sejumlah area pertanian di wilayah Kecamatan Mayong dan Kalinyamatan yang juga dijadikan kawasan perumahan.
Tak hanya itu, beberapa daerah di Bawu Batealit serta Mulyoharjo juga banyak area persawahan yang mulai beralih fungsi. Kondisi tersebut membuat prihatin sejumlah pihak, salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut mengancam swasembada pangan. Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran alih fungsi lahan, terutama lahan pertanian yang dijadikan sebagai bangunan industri ataupun perumahan.
Bahkan, Nur Hidayat menilai selama ini Pemkab Jepara seolah mengobral ijin alih fungsi lahan “Alih fungsi lahan pertanian berpotensi mengancam program swasembada pangan. Karena itu Pemkab Jepara harus konsisten dan tegas mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya, seperti dikutip murianewscom.
Pihaknya juga meminta Pemkab tegas dalam memberikan sanksi bagi segala bentuk pelanggaran yang mengancam lahan pertanian yang dijadikan bangunan indusrri ataupun perumahan.
Menurutnya dari data yang ia peroleh luasan lahan pertanian di Kabupaten Jepara terus menyusut tiap tahunnya. Tahun 2011, luasan lahan pertanian berkisar antara 28 ribu – 30 ribu hektare. Namun tahun 2016, luasannya 26.964 hektar. Dan tahun 2017, luasannya menyusut dan tinggal 25.815 hektare.
“Mestinya urusan ketahanan pangan menjadi prioritas dan harus dipersiapkan jauh kedepan. Masyarakat global sudah mulai mengkhawatirkan ancaman krisis pangan dunia, tapi wilayah Jepara yang masih banyak lahan pertanianya malah banyak yang diurug dan beralih fungsi. Jika banyak yang diurug otomatis lahan disebelahnya akan rusak dan tidak produktif lagi,” ungkapnya.
 Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara Achid Setiawan mengakui memang praktek alih fungsi lahan pertanian memang terus terjadi. Terlebih lahan yang lokasinya di tepi jalan. Hanya saja, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran izin terkait hal itu berada di bawah instansi lain.
“Makanya kalau ditanya alih fungsi lahan pertanian di dekat Tugu Macan Kurung, saya malah malah baru tahu.  Karena memang bukan kita yang mengeluarkan izin pengeringan,” ucap Achid.
“Praktek alih fungsi lahan terjadi karena hingga kini memang belum ada basis data tunggal yang bisa dipakai untuk rujukan penentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sampai sekarang, data dari Kementrian Pertanian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda,”Jelasnya.
klikFakta.com/Ed-089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *