Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Jepara: Perlu Ada “Kampanye Desa Tolak Money Politik”

Salah satu pemateri dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, sekaligus calon anggota Bawaslu Jepara, Sujiantoko memaparkan materinya dihadapan peserta yang mayoritas pemilih pemula, di taman kopi Mayong.

klikFakta.com, JEPARA – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat Kabupaten Jepara, yang kini berubah nama menjadi Bawaslu Jepara mewacanakan kampanye desa tolak money politic.

Wacana tersebut muncul dalam sambutan Ketua Bawaslu Jepara, Arifin saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pada Pilkada Jateng 2018 dan Pemilu Nasional atau Pileg dan Pilpres 2019, di taman kopi Mayong, Jepara pada Sabtu (9/12/2017).

Menurut Arifin, dengan semakin gencarnya kampanye penolakan politik uang (money politic), akan semakin mempersempit ruang praktik politik uang yang selama ini diyakini masih banyak terjadi pada momentum pemilu, namun sulit dibuktikan.

“Setiap desa perlu mengkampanyekan tolak money politik. Jika itu dapat direalisasikan maka saya yakin mampu meminimalisir terjadinya praktik politik uang,” ujar Arifin.

Ia juga mengemukakan, upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran juga terus dilakukan. Terutama dengan menyentuh ke semua lapisan masyarakat. Tidak hanya kampanye menolak politik uang. Semua jajaran pengawas secara struktural juga diharapkan dapat selalu turun ke lapangan dengan melakukan silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat hingga kalangan masyarakat biasa.

“Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan peserta pemilih pemula ini juga merupakan langkah pencegahan,” katanya, dalam sosialisasi dengan pembicara dari kalangan akademisi, Sujiantoko dan komisioner Bawaslu Jepara Abd Kalim.

Dalam pemaparannya, Sujiantoko menjelaskan tentang dasar hukum kepemiluan, arti pemilu hingga pentingnya pengawasan dalam pemilu.

“Jika tidak ada pengawasan, maka bisa berdampak seperti politik uang merajalela, hilangnya hak suara, manipulasi suara, konflik antar pendukung hingga biaya politik yang mahal,” terang calon anggota Bawaslu Jepara itu.

Sementara komisioner Bawaslu Jepara, Abd Kalim lebih banyak memaparkan tentang payung hukum dan sanksi hukum ketika terjadi pelanggaran. Menurut dia, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu, tetapi juga bisa terjadi pada pejabat, PNS, masyarakat biasa bahkan pengawas pemilu sendiri.

“Dapat dikategorisasikan, ada pelanggaran yang sifatnya administratif, etik dan pidana. Siapa saja bisa melaporkan dugaan pelanggaran,” katanya.

Kegiatan sosialisasi pengawasan kali ini khusus digelar untuk wilayah selatan Jepara, terdiri dari Kecamatan Nalumsari, Mayong, Kalinyamatan, Welahan, dan Pecangaan. Setiap kecamatan ada beberapa siswa selaku pemilih pemula yang hadir, serta beberapa guru dan penggerak pramuka di wilayah kecamatan masing-masing.

klikFakta.com/089

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *