Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Klinik Jalan Dinas PUPR Jepara Dinilai Rawan Penyimpangan

Perbaikan%2Bjalan%2B4
Salah satu perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Jepara. Sebagai program perbaikan jalan yang rusak ringan, klinik jalan dinilai rawan penyimpangan. [KF-078]
klikFakta.com, JEPARA – Program perbaikan jalan rusak kategori ringan atau biasa disebut sebagai klinik jalan diduga tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, status program tersebut dipertanyakan dan dinilai sangat rawan penyalahgunaan.
Dugaan tersebut disampaikan Antonius Agung, sekretaris Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Jepara. Menurutnya, program klinik jalan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas.
“Sehingga rawan terjadinya penyimpangan. Selama ini pengawasan dilakukan di internal dinas saja. Itu membuat semakin timbul banyak sekali pertanyaan-pertanyaan bagi kami,” ujar Agung kepada klikFakta.com.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada dasarnya keberadaan klinik jalan adalah untuk mengatasi masalah-masalah yang sangat penting dan mendesak. Terutama terkait perbaikan jalan yang berstatus jalan kabupaten.
“Seperti kalau ada lubang-lubang itu ditambal. Tapi sekarang dalam pantauan kami, klinik jalan juga menyasar ke jalan desa. Padahal jalan desa sudah menjadi tanggung jawab desa setempat, bukan dinas. Kalau pun memang terpaksa dan saking mendesaknya harus ada prosedur yang jelas,” terangnya.
Ia menilai selama ini jalan yang berstatus jalan kabupaten belum seluruhnya mulus. Sehingga perlu menjadi prioritas dan langkah dari pihak dinas untuk memperbaiki jalan desa merupakan hal yang tidak sesuai dengan tujuan awal adanya klinik jalan.
“Belum lagi mengenai pendanaan. Sejak adanya klinik jalan sekitar dua tahun lalu itu, setiap tahun ada kenaikan anggaran. Tetapi aliran dana dan realisasinya tidak dapat diketahui publik lantaran pengawasan dan pelaksanaan semuanya dikendalikan oleh pihak dinas sendiri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini kualitas klinik jalan juga perlu dipertanyakan. Seberapa kuat bertahan jalan hasil klinik jalan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika belum lama klinik jalan dilaksanakan tapi baru beberapa hari sudah rusak lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Jepara, Hartaya mengatakan, pihaknya mengakui mengenai payung hukum khusus baik berupa Perda maupun Perbup belum ada. “Payung hukumnya ya APBD, kalau termuat di APBD ya kami laksanakan. Desa ya wilayah kita jadi kami rasa juga perlu untuk ditangani,” kata Hartaya.
Ia mengemukakan, klinik jalan tersebut merupakan program swakelola. Pekerjaan dilaksanakan internal dan menggandeng pekerja yang telah dikontrak oleh dinas. “Yang jadi pertimbangan klinik jalan adalah pilihan jalan-jalan yang dinilai penting untuk segera diperbaiki,” katanya.
Pengawasan memang dilakukan oleh internal tim. Terutama untuk pengadaan barang seperti aspal dan lainnya. Sejauh ini anggaran yang menjapai miliaran rupiah tidak pernah sisa. Semua dibelanjakan dan jikapun sisa, maka digunakan untuk tahun selanjutnya.

 klikFakta.com/078
Share: