![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com, Jepara – Setelah mendapatkan dan ditetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon Bupati Jepara pada Pilkada 2017. Kali ini masing-masing pihak pasangan calon sudah harus memikirkan strategi kampanye. Pasalnya mereka harus menyerahkan laporan rencana dana dan jadwal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri mengemukakan, masa kampanye Pilkada Jepara 2017 dimulai Jumat 28 Oktober 2016. Sebelum masa kampanye, masing-masing pasangan calon bupati harus melaporkan dana kampanye awal. Sampai hari ini, Rabu 26 Oktober, KPU Kabupaten Jepara belum menerima laporan dana kampanye awal.
Ia menyampaikan, hari terakhir penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon bupati besok, Kamis 27 Oktober 2016. Selain laporan dana kampanye, pasangan calaon atau tim sukses juga harus melaporkan rencana jadwal kampanye terbuka. Sebab, KPU hanya memberi kesempatan kampanye terbuka satu kali.
“Paling lambat besok harus sudah melaporkan dana kampanye awal dan jadwal rapat terbuka,” ujar Subchan.
Selain membahas laporan dana dan jadwal kampanye terbuka, Subchan melanjutkan, rapat koordinasi KPU Jepara bersama tim sukses masing-masing pasangan calon juga membeberkan aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK). Dimana, jumlah APK sudah ditentukan oleh KPU.
“KPU sudah menyiapkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul, tapi masing-masing pasangan calon boleh menambah 150 persen dari jumlah yang sudah disiapkan KPU,” papar Subchan.
Subchan menguraikan, APK yang disedikan KPU untuk masing-masing pasangan calon, yaitu baliho berukuran 4×5 meter sebanyak 5 lembar. Kemudian spanduk bentang berukuran 5×1 meter dan umbul-umbul ukuran 1×4 meter sebanyak 20 buah di setiap kecamatan. Selain itu, masing-masing pasangan calon hanya boleh menggunakan kaos, mug, top, kalender, kartu nama, bulpoin, payung, dan stiker berukuran 10×5 centi meter.
“Selain barang-barang itu tidak boleh. Dan harga dari barang-barang tersebut tidak boleh lebih dari Rp25 ribu,” pungkas Subchan. [klikFakta.com/033]