Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lolos, Dua Pasangan Calon Bupati Jepara Ditetapkan KPU

Dua pasangan calon Bupati Jepara untuk Pilkada tahun 2017 berfoto bersama komisioner KPU Jepara. [klikFakta.com/031]

klikFakta.com, Jepara – Setelah melalui proses verifikasi dan penelitian sejumlah persyaratan. Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Jepara telah dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pilkada Jepara tahun 2017, Senin (24/10/2016).

Selain dihadiri jajaran KPU, hadir juga komisioner panwaslih dan forkompinda, dua bapaslon yakni Subroto – Nur Yahman dan Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi serta parpol pengusung, tim kampanye hingga simpatisan

Ketua KPU Jepara, M Haidar Fitri mengatakan KPU sudah melakukan  verifikasi administrasi dokumen pencalonan maupun berkas masing-masing bakal calon. Termasuk berkas atau dokumen perbaikan. Dan hasilnya kedua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat.”Kedua pasang balon ini mulai sekarang resmi dinyatakan sebagai paslon peserta Pilkada Jepara 2017,” kata Haidar.

KPU juga sudah membuka ruang bagi masyarakat agar menyampaikan masukan atau tanggapan selama proses verifikasi berkas pencalonan dan dokumen calon. Sayangnya hingga batas waktunya berakhir, tak ada masukan dari masyarakat.”Kita sudah menyebarluaskan informasi soal itu lewat berbagai sarana. Tapi memang tak ada tanggapan,” ujarnya.

Paslon Subroto – Nur Yahman diusung oleh gabungan parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. Total kursi gabungan parpol ini di DPRD Jepara sebanyak 40 kursi.

Sedang paslon Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi hanya diusung oleh PDIP yang memiliki 10 kursi DPRD Jepara. Jumlah kursi milik partai berlambang banteng moncong putih ini merupakan jumlah minimal yang dipersyaratkan KPU agar parpol maupun gabungan parpol bisa mencalonkan sendiri jagonya sebagai peserta pilkada. [klikFakta.com/031]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *