Peresmian gerai Amnesti Pajak di BNI cabang Jepara oleh Kepala KPP Pratama Jepara bersama Kepala Cabang BNI Jepara |
KlikFakta.com, Jepara – Sejak diluncurkan Juli 2016, program pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, sampai saat ini sudah diikuti 46 wajib pajak (WP). Nilai tebusan yang dibayarkan mencapai Rp360 juta. Sementara, WP yang berkonsultasi sebanyak 400 lebih.
Melihat tingginya animo masyarakat mengikuti program pengampunan pajak ini, KPP Pratama Jepara membuka 11 gerai layanan amnesty. Gerai ini dibuka di kantor bank pemerintah dan pusat perbelanjaan.
“Melihat animo masyarakat yang tinggi, kami buka gerai dengan harapan dapat memudahkan pelayanan amnesti pajak bagi para masyarakat khususnya wajib pajak,” kata Endaryanto, Jumat (26/8/2016).
Endaryanto melanjutkan, sengaja membuka gerai di bank untuk memudahkan masyarakat. Karena, proses pengurusan lebih singkat. Setelah berkonsultasi, WP dapat langsung membayar di bank, kemudian berkas baru dibawa ke KPP Pratama.
“Jadi lebih mudah, datang konsultasi langsung bayar ditempat, selesai tidak perlu bolak-balik,” tandas Endaryanto usai meresmikan gerai amnesti pajak di kantor BNI cabang Jepara.
Sementara itu, Kepala BNI Cabang Jepara Bagus Ardani Sutoyo mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pemerintah khususnya memberikan penyadaran untuk taat pajak. Mengingat pajak sangat penting bagi pembangunan negeri ini.
“Keuangan negara ditopang oleh sektor pajak. Kami di perbankan sangat mendukung itu,” kata Bagus.
Sejauh ini petugas yang ada di BNI telah dididik mengenai amnesti pajak baik di Jakarta maupun dari KPP Pratama Jepara melalui bintek. Sehingga nantinya pelayanan juga dapat dilakukan oleh petugasnya. Namun rencananya, pelayanan akan tetap didampingi dari petugas KPP Pratama Jepara. [KlikFakta.com/012/Ed]