Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjual Kayu di Jepara ini Banting Setir Jualan Narkoba

Muzaidin, warga RT 3 RW 3 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara banting setir menjadi penjual narkoba jenis sabu ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah 
KlikFakta.com, Jepara – Penjual kayu buat bahan furniture seperti meja makan, lemari pakaian, tempat tidur dan lain lain produk furniture lainnya, bernama Muzaidin, warga RT 3 RW 3 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara banting setir menjadi penjual narkoba jenis sabu. Itu diketahui setelah ia ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah saat hendak menggunakan sabu di sebuah hotel di kawasan tepi pantai Jepara. Dari tangan Muzaidin, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu-sabu dan 37 butir pil extasi.
Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin menyampaikan, Muzaidin ditangkap di kamar hotel pada Jumat 19 Agustus 2016, sekira pukul 20.00 WIB. Usai melakukan penangkapan, polisi menyasar rumah tersangka. Polisi kembali menemukan paket sabu-sabu.
“Tersangka ini sudah lama menjadi target kami. Kasus ini masih kami kembangkan terus, karena dia ini bandar sekaligus pengguna,” ujar Samsu, Senin (22/8/2016).
Lebih lanjut Samsu menambahkan, untuk memudahkan penjualan barang kharam yang satu ini, Muzaidin menjual sabu-sabu dan extasi dalam kemasan paket hemat. Sabu-sabu dijual mulai harga Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Sementara, extasi dijual dalam kemasan plastik kecil berisi tiga butir.
“Karena sasaran konsumennya anak-anak muda. Itu sebabnya dijual dalam kemasan kecil-kecil agar terjangkau pembeli,” kata Samsu.
Di hadapan petugsa, Muzaidin mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Setiap 15 gram sabu-sabu, Muzaidin mentransfer uang sebanyak Rp15 juta pada sesorang di Jakarta.
“Setelah transfer barang diambil di alamat yang disepakati. Biasanya barang dijatuhkan di jalan di sekitar bundaran Ngabul,” kata Muzaidin.
Melakoni bisnis terlarang bagi Muzaidin bukan kali ini saja. Sebelumnya, Muzaidin merasakan dinginnya dinding penjara selama 2,5 tahun gara-gara kasus narkoba.
“Dulu jualan kayu balok, terus jualan ini (narkoba) dan ketangkap Polda,” ucap Muzaidin.  [KlikFakta/011/Ed]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *