Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

48 Anggota Pawaslu Kecamatan di Jepara Dilantik

Ketua Panwaslu Jepara melantik anggota Panwalu Kecamatan se-Jepara di Pendapa Kabupaten Jepara. (KF-010)

KlikFakta, Jepara– Sebanyak 48 orang dilantik menjadi anggota Pawaslu Kecamatan di Pendopo Kabupaten Jepara oleh Ketua Pawaslu Kabupaten Jepara Arifin. Dalam kegiatan ini nampak forkopimda menyaksikan diantaranya Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Wakil Bupati Jepara Subroto, Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi, Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Ahmad Basuki, Ketua Pengadilan Agama Abdul Malik dan Kasi Intek Kejaksaan Negeri Jepara Lukman Hakim. (18/7/2016).
Ketua Paswalu Kabupaten Jepara mengucapkan selamat atas jabatan yang telah saudara emban sebagai anggota Paswalu Kecamatan semoga nantiya dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawanya serta mampu untuk bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum  dengan sebaik-baiknya sesuai dengan wewenang yang telah diatur dalam UU. Setiap pengawas pemilihan umum yang sudah diambil sumpah maka dia arus bisa sebagai wasit tidak memihak dan netral dalam pelaksanna pemilihan umum agar berjalan lancar, kata Arifin.
Para anggota Pawaslu Kecamatan yang dilantik kali ini 80 persen merupakan wajah-wajah baru sebagai anggota Pawaslu dan sisanya masih anggota yang lama masih kita pertahankan. Tugas dan wewenang Pawaslu adalah utuk mengawasi penyelenggarakan pemilu di Kecamatan untuk menerima laporan, temuan, dugaan pelanggaran dalam penyelanggaraan pemilihan umum.  Pawaslu Kecamatan juga kewajiban untuk melaksanakan tugas yang adil dan tidak memihak pada partai manapun serta diperlakukan yang sama, kata Arifin.  
Pawaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai moto 4M yaitu, Mengamati artinya pawascam harus pasang mata, telinga untuk mendeteksi pelangaran yang akan terjadi atau sudah terjadi. Kedua Mengkaji apakah kejadian termasuk rana pelanggaran pemilu atau administasi pemilu atau kode etik pemilu. Kemudian ketiga adalah memeriksa untuk menglasifikasi pihak-pihak terkait dalam kejadian pelanggara, kemudian kita menilai apakah bisa dilanjutkan  pelanggaran pemilu tersebut atau tidak kata Arifin.
Sementara itu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berpesan kepada para anggota Pawaslu Kecamatan setelah dilantik selamat unutk melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu di Kecamatan pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2017.  Kemudian dalam kesempatan yang baik ini kamu akan mengucapkan sebagai mana kita ketahui bahwa pilkda merupakan kompetensi yang akan memunculkan konflik sebab berkaitan dengan kekuasaan oleh karena itu penyelenggara pilkada dan elemen terkait dengan kegiatan tersebut maka dalam melaksanakan tugas harus konsistem dan mendasarkan diri pada peraturan yang berlaku, kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Tugas dan wewenang Pawaslu adalah untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kecamatan masing-masing untuk menirima laporan dugaan adanya penyelenggaraan pada tahap-tahapan  pemilihan umum. Kemudian melapokan temuan kepada PPK , mengawasi sosialisasi pelaksanaan Pemilu serta memberikan rekomendasi atas laporan atas temuan dan tidakan yang mengandung unsure tindak pidana pilkada harus bisa diantisipasi sedini mungkin agar pelaksanaan penyelenggaran Pilkada dapat berjalan lancar sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku, kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (KF-010)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *