Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rakor Lintas Sektoral di Nalumsari Dorong Keterbukaan Informasi Publik di Desa

klikFakta.com, JEPARA – Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di wilayah Kecamatan Nalumsari dilaksanakan di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rakor diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan dan desa. Dalam kegiatan tersebut disosialisasikan pentingnya pengelolaan dan penyampaian informasi publik secara terbuka, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara dibuka oleh Camat Nalumsari Suhardi, yang dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat sekaligus memastikan informasi tersebut dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara selaku Sekretaris PPID, Wahyanto, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

IMG 20260827 WA0010

“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Wahyanto.

Ia menjelaskan, pemerintah desa perlu memahami jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang tersedia setiap saat. Di sisi lain, terdapat pula informasi yang dikecualikan sehingga tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah desa mampu mengelola informasi secara tertib, mulai dari penyediaan, pendokumentasian, hingga pelayanan permohonan informasi masyarakat,” jelasnya.

Wahyanto juga mendorong agar PPID di tingkat desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan Rakor Lintas Sektoral ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Selain itu, koordinasi lintas sektor diharapkan semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian materi terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa, termasuk penguatan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.(ADV)

Share: