klikFakta.com, KUDUS – Penanganan kasus dugaan perampasan sebuah mobil di Kabupaten Kudus yang melibatkan sekitar 10 orang terduga pelaku didesak segera memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban menilai penyidik Polres Kudus telah mengantongi cukup keterangan sehingga proses hukum perlu ditingkatkan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi barang bukti yang masih berada di pihak perusahaan pembiayaan.
Kuasa hukum korban SH, Fajar Syafrudin Syah, mengatakan perkara yang dilaporkannya semula diterima sebagai pengaduan dan kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Fajar, pada malam hari setelah laporan polisi dibuat, Tim Jatanras Polres Kudus mengamankan seorang terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa perampasan kendaraan juga telah dibawa ke Polres Kudus guna menjalani pemeriksaan.
“Saya kemudian bertemu dengan Kanit Pidum pada Selasa (28/7/2026) untuk menanyakan perkembangan perkara,” ujar Fajar.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, terdapat dua hal yang menjadi fokus pertanyaan, yakni perkembangan proses hukum dan keberadaan mobil yang menjadi objek perkara.
“Berdasarkan penjelasan penyidik, korban SH sudah dimintai keterangan. Sekitar 10 orang yang diduga terlibat juga sudah diperiksa,” katanya.
Kasus tersebut bermula ketika SH, seorang perempuan asal Kabupaten Jepara, mengaku mengalami dugaan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga pemaksaan menandatangani dokumen oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB saat korban mengendarai mobil Honda Brio berwarna putih yang disebut dipinjam melalui sistem sewa dari seseorang bernama Handoko.
Saat melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut pengakuan korban, beberapa orang kemudian masuk ke dalam mobil dan memaksanya menuju kantor Adira Finance Kudus.
Setibanya di lokasi, korban mengaku diminta menyerahkan kunci kendaraan dan STNK. Ia juga mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik ketika kunci kendaraan direbut dari tangannya.
Korban selanjutnya mengaku dibawa ke sebuah SPBU yang berada di dekat kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Di lokasi itu, ia mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen dan membuat kronologi kejadian.
Fajar mengatakan dirinya juga mempertanyakan alasan kendaraan yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada di tempat penyimpanan perusahaan pembiayaan dan belum diamankan oleh penyidik.
Menurut keterangan yang diterimanya dari penyidik, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik belum dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan maupun tindakan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga menyebut para pihak yang telah dimintai keterangan, termasuk sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Di sisi lain, Fajar mengaku memperoleh informasi adanya saran agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat terdapat tunggakan angsuran kendaraan selama sekitar delapan bulan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila dalam proses penarikan kendaraan ditemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami berharap Polres Kudus segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan karena peristiwa hukumnya sudah jelas. Hak-hak konsumen sebagai korban juga harus mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Fajar.
Selain mendesak percepatan proses hukum, ia meminta agar mobil yang menjadi objek perkara tidak dipindahtangankan ataupun dilelang selama proses hukum masih berlangsung.
“Yang paling penting, kendaraan tersebut tetap diamankan terlebih dahulu karena masih menjadi barang yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.
Reporter: Aris.S







