Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Dipaksa Debt Collector, Penyewa Mobil Mengaku Diintimidasi dan Kendaraan Dirampas Tanpa Surat Penarikan

Photo diduga dept collector (Foto : klikFakta/Istimewa)

klikFakta.com, KUDUS – Seorang perempuan asal Jepara mengaku mengalami dugaan tindakan intimidasi, perampasan kendaraan, hingga pemaksaan menandatangani dokumen oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Peristiwa itu berujung pada laporan resmi ke Polres Kudus karena korban merasa hak-haknya dilanggar dan tidak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penarikan kendaraan.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu ia mengendarai mobil Honda Brio warna putih yang disebut dipinjam melalui sistem sewa dari seseorang bernama Handoko.

Ketika melintas di kawasan lampu merah Proliman, Kudus, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga debt collector. Menurut pengakuannya, beberapa orang langsung masuk ke dalam mobil dan memaksanya menuju kantor Adira Finance Kudus.

Sesampainya di kantor tersebut, pelapor mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia menyebut kunci kendaraan dan STNK diminta secara paksa disertai bentakan, intimidasi, hingga dugaan kekerasan fisik saat kunci kendaraan direbut dari tangannya.

Tidak berhenti di situ, pelapor mengaku kembali diajak ke sebuah SPBU yang berada di dekat kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Di lokasi itu ia kembali diminta menandatangani sejumlah dokumen dan membuat kronologi kejadian.

Pelapor menolak menandatangani dokumen tersebut karena merasa dipaksa mengakui bahwa dirinya menerima mobil yang telah digadaikan oleh Handoko. Menurutnya, kendaraan tersebut bukan hasil gadai, melainkan kendaraan yang dipinjam melalui mekanisme sewa.

“Saya dipaksa mengakui bahwa Handoko menggadaikan mobil kepada saya. Padahal saya hanya menyewa atau meminjam kendaraan tersebut. Karena saya menolak menandatangani, saya kembali mendapat bentakan, hinaan, dan caci maki,” ungkapnya.

Ia juga mengaku kemudian ditinggalkan begitu saja bersama ibu dan tantenya tanpa penjelasan mengenai status kendaraan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengambilan mobil tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pelapor kemudian menghubungi seorang kerabat asal Jepara berinisial Vian untuk mendampinginya meminta klarifikasi ke kantor Adira Finance Kudus. Di kantor itu, pelapor mengaku sempat bertemu dengan pihak yang diperkenalkan sebagai Fery dan Heri.

Namun, menurut pelapor, upaya meminta penjelasan terkait standar operasional penarikan kendaraan, identitas pihak yang mengambil kendaraan, maupun surat penarikan resmi tidak membuahkan hasil.

Karena merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/477/VII/2026/Reskrim/Res Kudus/Polda Jateng, laporan diterima pada 17 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan yang diduga dialaminya.

Reporter: Aris.S

Share: