KlikFakta.com, JEPARA — Korban dugaan pencabulan yang menyeret tersangka Abi Jamroh (60) dilaporkan balik oleh istri tersangka atas tuduhan perzinaan. Kuasa hukum korban menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Korban, perempuan 19 tahun yang merupakan mantan santri dan pengurus Ponpes Al Anwar Mantingan, sebelumnya melaporkan dugaan pencabulan yang terjadi pada April–Juli 2025. Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara perkara masih dalam tahap P19.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan korban semestinya memperoleh perlindungan dari intimidasi maupun kriminalisasi selama proses hukum berlangsung. Ia mengacu pada Pasal 69 UU TPKS yang memberikan perlindungan hukum kepada korban, saksi, keluarga, dan pendamping yang bertindak dengan itikad baik.
Menurutnya, laporan perzinaan yang berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder, yakni tekanan tambahan terhadap korban yang sedang mencari keadilan.
Erlinawati juga menegaskan keterlambatan korban melapor tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan ataupun hubungan suka sama suka. Ia menyebut korban membutuhkan waktu untuk memahami dan berani mengungkapkan pengalaman yang dialami, terlebih dalam situasi relasi kuasa dan dugaan grooming.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya aduan dari pihak istri tersangka. Namun, ia menegaskan laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut.
“Laporan tetap kami terima sebagai aduan masyarakat, tetapi kami tangguhkan. Intinya laporan tidak kami proses,” tegasnya.
Reporter: Aris.S







